Banda Aceh—Ratusan guru sekolah swasta di Aceh berunjuk rasa di kantor DPRA, Senin (14/5). Para demonstran mendesak dewan untuk memperjuangkan mereka menjadi pegawai negeri sipil.
Dalam orasinya, ratusan juga menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2010. “Peraturan itu harus dicabut karena menganaktirikan guru swasta. Guru yang didata hanya dari honorer di sekolah negeri saja,” ujar Sayuti Aulia, koordinator aksi.
Menurut Sayuti, PP No.5/2010 sangat merugikan guru yang mengajar di sekolah swasta. ”Pemerintah sangat diskriminatif karena lebih mengistimewakan guru sekolah negeri. Sementara SK yang dikeluarkan oleh yayasan tidak diakui oleh Dinas Pendidikan,” kata Sayuti.
Aksi ratusan guru swasta yang didominasi oleh perempuan ini diterima oleh Ketua Komisi E DRPA Sidik Fahmi. Kepada anggota dewan, para guru yang mengusung sejumlah poster dan spanduk ini menyampaikan sejumlah tuntutannya.
Cut Amalia, perwakilan pengunjuk rasa, menyampaikan beberapa tuntutan mereka. Di antaranya, perlu dikeluarkan peraturan pemerintah tentang guru swasta, mendesak pemerintah pusat mencabut PP No.5/2010, DPRA diminta menganggarkan tunjangan dan jaminan kesehatan kepada guru honor swasta, dan memperjelas status PAUD yang selama ini belum diakui.
Selain itu, ratusan guru sekolah swasta tersebut juga meminta pemerintah atau melalui dinas terkait agar tidak membeda-bedakan status guru swasta dengan negeri, pengangkatan guru swasta sebagai PNS, dan diakuinya SK kepala sekolah swasta.
Ketua Komisi E DRPA Sidik Fahmi berjanji akan menindaklanjuti semua aspirasi guru kepada ketua DPRA. ”Saya juga i akan menjadwalkan pertemuan perwakilan guru swasta dengan ketua DPRA guna membahas lebih lanjut terkait tuntutan itu,” katanya.
Seusai menyampaikan aspirasinya, ratusan guru swasta tersebut membubarkan diri. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, para guru mengancam akan kembali dengan massa yang lebih banyak.[zal]
Belum ada komentar