PM, Banda Aceh – Somasi yang dilakukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada Tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Aceh, terkait jabatan dan kepengurusan mereka di Partai Nanggroe Aceh (PNA) dianggap tidak memiliki dasar hukum.

BACA: Terlibat Pengurus Parpol, YARA Somasi Pansel Pejabat Aceh

Hal itu disampaikan oleh Mohd. Jully Fuady, Ketua III (Hukum dan Hak Asasi Manusia) DPP-PNA, dalam keterangan tertulinya yang diterima pikiranmerdeka.co, Selasa (2/1).

Jully Fuady menyampaikan, somasi tersebut hanya bernilai politis namun tidak mengandung nilai yuridis. “Somasi atau teguran yang disampaikan dengan beberapa ancaman jelas tidak memenuhi kaidah hukum baik secara formil dan materil,” sebut Jully Fuady.

Menurutnya, YARA memaksakan somasi tersebut agar menjadi kontroversi politik sehingga akan membingungkan masyarakat ditengah upaya Pemeritahan Irwandi – Nova mewujudkan salah satu program prioritas ke 9 dari Visi Misi Program pembangunan, yaitu Aceh Peumulia, dengan Penempatan pimpinan SKPA yang berkualitas melalui uji kelayakan dan kepatutan.

“Objek dan subjek somasi tersebut lebih tepatnya di ruang lingkup Hukum Tata Usaha Negara, jika ingin melakukan somasi persiapkan dasar hukum terutama subyek dan obyek somasi sesuai dengan kaidah hukum,” kata Jully.

Terkait dengan posisi T. Setia Budi dan beberapa orang lainnya sebagai pengurus PNA, menurutnya, sudah dijelaskan oleh pihak PNA, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan permohonan pengunduran diri dan sudah dikabulkan oleh institusinya.

Selanjutnya, oleh Partai Nanggroe Aceh sudah melakukan permohonan perubahan kepengurusan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.

“Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apa yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh dalam hal pembentukan panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah sesuai dengan isi Pasal 20 Undang-Undang No 11 Tahun 2006, Pasal 108, 110, 111 UU No 5 Tahun 2014, Pasal 5 UU no 30 Tahun 2014 dan Pasal 114 PP No 11 Tahun 2017,” tambahnya.()

Komentar