Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pemuda Aceh Utara Ini Ditangkap Polisi

tsk sabu
Ilustrasi tersangka sabu. FOTO: Internet

PM, LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisial Mi (23), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu pagi, (15/11).

Pemuda itu ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Bersama tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1,71 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terlapor sering menjual, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya hari ini anggota kita melakukan penggerebekan ke lokasi dan didapati barang bukti sabu di dalam tumpukan kayu di samping luar rumah tersebut,” katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

D765BEC3 64A1 4AA4 972D 6AC373A2D84A
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya

Komnas HAM Nilai Kematian Laskar FPI Sebagai Tindakan Pelanggaran HAM