PM, Blangpidie – Dicky Juliandri (22) warga Kecamatan Susoh, tersangka kasus narkoba jenis ganja dilaporkan lari dari ruang Staf Pidum Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) saat sedang dilakukan pemeriksaan Jumat (5/1) sekitar pukul 11.32 Wib.
Larinya warga salah satu gampong di Kecamatan Susoh itu, dengan cara memecahkan kaca jendela kantor dengan menggunakan kepalanya.
“Ya benar seorang tersangka kasus narkoba jenis ganja melarikan diri saat sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Abdul Khadir melalui Kasi Pidum, Firmansyah Siregar kepada wartawan Jumat (5/1) sore.
Menurut Firmansyah, kejadian ini sangat disayangkan karena tersangka dengan barang bukti bisa dikatakan kecil yakni 3.26 gram ganja. “Kejadian ini telah menghambat dan menyusahkan proses penyelesaian perkara. Kami tidak menyangka tersangka lari,” kata dia.
Saat itu kata Firmansyah, pemeriksaan sudah dalam tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres. Karena kejadian itu, sambungnya, tahapan menjadi batal dan dia akan memasuki kasus baru.
“Sebenarnya mereka tadi ada enam, ketika diperiksa satu satu dipanggil ke dalam dan dia meminta izin untuk buang air besar. Saat itulah dia bangun langsung memecahkan kaca jendela dan langsung kabur,” kata Firmansyah.
Sementara lima tersangka lain sudah diselesaikan dan sekarang sudah dititipkan di Lapas Abdya. “Kaca sangat tebal tapi kok nekat dia. Kita harapkan dia segera kembali. Tapi kalau tidak akan di-DPO-kan,” sebut dia lagi.
Sebelum melarikan diri kata Firmansyah, tersangka sudah tandatangani beberapa berkas bukti penahanan. Hingga berita ini diturunkan, personel Polres Abdya dan Kajari sedang mencarinya keseluruhan pelosok Abdya.()
Belum ada komentar