Dana Kampanye Pilkada Lhokseumawe Dibatasi Rp23,9 Miliar

KIP Lhokseumawe
Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, memimpin rapat penetapan batas dana kampanye Pilkada Lhokseumawe tahun 2024 sebesar Rp 23,9 miliar di Aula Kantor KIP setempat, pada Jum'at (4/10/2024).

PM, Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe 2024.

Keputusan itu tertuang dalam SK KIP Kota Lhokseumawe Nomor 366 Tahun 2024 dan disampaikan ke masing-masing Paslon.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim menyampaikan, penetapan batas dana kampanye Pilkada Lhokseumawe 2024 sebesar Rp23,9 miliar itu dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Panwaslih Kota Lhokseumawe, dan LO masing-masing Paslon di Aula kantor KIP Kota Lhokseumawe, Jumat (4/10) lalu.

Ia mengatakan, terdapat rincian kebutuhan yang digunakan untuk membatasi dana kampanye sesuai metode kampanye yang ada. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan APK hingga jasa konsultan.

Selain itu, juga mencakup rapat umum, jasa penyelenggaraan kegiatan rapat umum, kampanye Medsos, media daring, dan pemasangan APK.

“Secara prinsip, data acuan ini juga menjadi dasar bagi keempat tim Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Lhokseumawe dalam menentukan jumlah item dari alat peraga kampanye yang akan dicetak serta jumlah maksimal peserta rapat umum, terbatas maupun dialog,” ungkap Abdul Hakim, dalam keterangannya kepada MC Aceh, Senin (7/10/2024).

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, T.Marbawi menyebutkan, rakor ini dilaksanakan sebagai bahan dasar pengeluaran dana kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai peserta Pilkada serentak 2024. “Jadi daftar harga yang tercantum dalam point-point yang diisepakati, sesuai dengan harga standar di daerah,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan, setiap Paslon nantinya juga akan melaporkan dana kampanye sesuai tiga item yang harus dilaporkan. Di mana ketiga item tersebut yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dan pada akhir akan melaporkan dana penerimaan penggunaan. (MC Aceh/yan)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

kuappas
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, dan Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md, usai menandatangani Nota Kesepakatan bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa, (17/9/2024) malam. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Teken Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

Aburizal Bakrie
Aburizal Bakrie Sindir Nasdem

Aburizal Bakrie Sindir Nasdem

pelantikan wamen
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024) sore. (Foto: Tangkapan YouTube BPMI Setpres).

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri

Wakil Gubernur Aceh H Muzakir Manaf bersama anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PIDP Guruh Sukarno Putra dipeusijuek oleh Tgk Sanusi saat tiba mengikuti silaturrahmi dengan masyarakat Barat-Selatan di Desa Tampak, Kecamatan Sama Dua, Aceh Selatan, Senin malam 14/3/2016.
Wakil Gubernur Aceh H Muzakir Manaf bersama anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PIDP Guruh Sukarno Putra dipeusijuek oleh Tgk Sanusi saat tiba mengikuti silaturrahmi dengan masyarakat Barat-Selatan di Desa Tampak, Kecamatan Sama Dua, Aceh Selatan, Senin malam 14/3/2016.

Menyingkap Penyimpangan Incumbent