[dropcap]M[/dropcap]ASIH ingat Cut Yetti? Iya, nama itu pernah bikin heboh pada tahun 2007 gara-gara tersangkut perkara penipuan dan penggelapan mobil. Lama tak terdengar, nama Cut Yetti tiba-tiba mencuat lagi. Kini, Cut Yetti ditemukan berdarah setelah mobil yang ia tumpangi bersama Syukri Pangkuk diberondong dengan senjata pada malam yang kelam di kawasan Bireuen.
Cut Yetti Indra M Binti M Puteh. Nama itu masih tercatat di buku registrasi penghuni Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Lhokseumawe. Lahir 4 Juli 1963 dan beralamat di Jalan Seulawah No.4, komplek perumahan PT Pupuk Iskandar Muda, Krueng Geukuh, Aceh Utara. “Cut Yetti masuk ke Lapas ini 18 Mei 2008 sebagai tahanan perkara pasal 378 KUHP, terkait penipuan mobil,” kata Kasi Pembinaan Lapas Lhokseumawe Bukhari, Rabu (16/5).
Informasi diperoleh Bukhari, pada tingkat Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Cut Yetti divonis pidana penjara sekitar dua tahun. “Lalu dilakukan upaya hukum banding (ke Pengadilan Tinggi) dan berlanjut kasasi (ke Mahkamah Agung). Putusan untuk Cut Yetti menjadi inkrach (berkekuatan hukum tetap) pada 21 April 2009.
Mengingat Mahkamah Agung memutuskan pidana penjara selama dua tahun, kata Bukhari, maka sesuai ketentuan Cut Yetti baru bisa bebas murni pada 18 Mei 2010. Sebab, ia ditahan di Lapas tersebut sejak 18 Mei 2008. “Tapi dua bulan setelah putusan untuk Cut Yetti inkrach, napi ini dipindahkan ke Rutan (Rumah Tahanan) Jantho (Aceh Besar), atas permintaan pihak penegak hukum di sana, untuk keperluan proses hukum kasus lain,” kata Bukhari.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Jantho, Surya Wirli saat dihubungi The Atjeh Post lewat telpon selular, Rabu siang tadi, membenarkan, Cut Yetti pernah ditahan di Rutan itu. “Di sini Cut Yetti ditahan sekitar delapan bulan untuk menjadi saksi karena ada perkara pidana lain. Jadi untuk memudahkan menjalani pemeriksaan, dia dititipkan di Rutan ini agar lebih efektif,” kata Surya Wirli.
Usai delapan bulan, kata Surya, Cut Yetti dititipkan ke Lapas di Banda Aceh. “Kabarnya, juga untuk proses pemeriksaan sebagai saksi kasus pidana. Setelah itu kami tidak tahu lagi, karena Cut Yetti sudah tidak lagi di Rutan Jantho,” katanya.
Year’s Group
Nama Cut Yetti “melambung” ke ruang publik di Aceh sejak awal 2007. Ketika itu, istri salah seorang karyawan PT PIM ini, menjadi Direktris CV Years Group, yang berkantor di Jalan Merdeka Nomor 48, Desa Kuta Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe.
Lewat perusahaan Years Group itu, Cut Yetti menjalankan bisnis rental mobil. Usahanya kala itu lumayan berhasil. Bahkan mobil dalam jumlah amat banyak didatangkan Cut Yetti ke Aceh, lalu direntalkan ke ramai orang dari berbagai kalangan. Tak heran, mobil berkelas waktu itu berseleweran tidak hanya di kawasan kota, tapi hingga ke daerah pedalaman.
Sepandai-pandai menipu, akhirnya ketahuan juga. Begitu mungkin pepatah yang cocok untuk Cut Yetti. Hal itu terjadi pada November 2007. Polisi mencium aroma penipuan dalam bisnis rental mobil yang dikelola perempuan asal Langsa ini. Penipuan tersebut merugikan banyak orang. Rupanya, ratusan mobil itu disewa dari Medan, lalu digadaikan ke orang lain di Aceh. Kasus itu terungkap setelah Yetti tak membayar sewa ke si pemilik mobil sesungguhnya. Total tunggakannya cukup fantastis: 16 miliar.
Cut Yetti awalnya ditangkap oleh pihak Poltabes Medan pada November 2007 untuk dimintai keterangan mengenai bisnis rental mobil yang dikelola direktris CV. Year’s Group ini. Di Poltabes Medan, Cut Yetti ditahan selama 60 hari sejak 26 November 2007-25 Januari 2008. Setelah itu diberikan penangguhan penahanan. Dan, pada 17 Mei 2008, menjelang waktu Magrib, Cut Yetti ditangkap petugas dari Polres Lhokseumawe. Pada 17 Juli 2008, penyidik Polres melimpahkan Cut Yetti ke Kejari Lhokseumawe.
Lalu, terdakwa Cut Yetti disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak Kamis, 28 Agustus 2008. Dalam surat dakwaan No.Reg.Perkara:PDM-80/Lsm/Ep.
Setelah melewati serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin, 10 November 2008, menjatuhkan vonis setahun sepuluh bulan pidana penjara terhadap terdakwa Cut Yetti terkait perkara penipuan dan penggelapan. JPU dari Kejari Lhokseumawe menyatakan banding, karena vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, yakni 3,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa, kala itu, minta waktu sepekan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
“Karena JPU banding, kami serahkan kontra memori banding. Akhirnya, putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Jadi Cut Yetti dihukum setahun sepuluh bulan dan sudah bebas sejak 2010,” kata Tri Atnuari, mantan penasehat hukum Cut Yetti saat dihubungi The Atjeh Post, Rabu sore, 16 Mei 2012.
Kata Tri Atnuari, Cut Yetti sempat dipindahkan dari Lapas Lhokseumawe ke Rutan Jantho, karena ada laporan pengaduan kasus pencucian uang yang ditangani penyidik di sana. “Setahu saya, kasus pencucian uang tidak sampai ke pengadilan,” kata Direktur LBH Masya di Lhokseumawe ini.
Begitulah kisah Cut Yetti yang tersangkut persoalan hukum. Nama perempuan ini tenggelam ketika ia menjadi penghuni penjara. Dan, pada malam yang sunyi senyap, Rabu dinihari tadi, Cut Yetti ditemukan sekarat dalam mobil yang disetir Syukri Pangkuk, Sekretaris Partai Aceh Lhokseumawe.
Syukri Pangkuk meninggal dalam mobil itu setelah diterjang peluru yang diberondong orang tak dikenal. Cut Yetti meninggal saat dievakuasi ke RSUD dr Fauziah Bireuen, sebab ia juga kena tembak.
Jenazah Cut Yetti di RSU Fauziah dijemput oleh suaminya dan sejumlah karyawan PT PIM, dibawa pulang ke komplek perumahan PIM di Krueng Geukuh Aceh Utara. “Setelah dimandikan di Rumah Sakit PIM dan disalatkan, usai siang jenazah Cut Yetti dipulangkan ke rumah keluarganya di Langsa,” kata salah seorang karyawan PT PIM.
Menurut kerabat Cut Yetti, Sayuti, jenazah almarhumah telah dimakamkan di kampung asalnya, di Buket Meutuah, Langsa Timur, Kota Langsa. Kisah Cut Yetti berakhir di ujung senjata.[irmansyah/apc/*]
Belum ada komentar