Jakarta—Pengadilan Agama Jakarta Timur telah mengetuk palu dengan memutuskan pasangan Cut Tari dan Johannes Jusuf Subrata resmi bercerai.
“Permohonan cerai kita dikabulkan. Sudah resmi bercerai,” kata Michael Stanley, kuasa hukum Jusuf usai sidang di PA Jakarta Timur, Rabu (12/3).
Keputusan majelis hakim pengadilan dilakukan secara verstek dengan mengabulkan permohonan cerai Jusuf Subrata. Verstek adalah kewenangan hakim memutuskan tanpa adanya tergugat.
Sebagaimana diketahui, Cut Tari sebagai tergugat selama tiga kali tidak pernah menghadiri persidangan. Artis berdarah Aceh ini lebih memilih memantau persidangan lewat pemberitaan media.
Setelah ketuk palu meresmikan cerai, agenda berikutnya Jusuf akan membacakan ikrar talak cerai. “Dua minggu ini kita lihat kalau enggak ada upaya atau perlawanan dari termohon, nanti ada ikrar cerai talak dari pihak pemohon,” pungkas Michael.
Jusuf Subrat menggugat cerai Cut Tari pada 18 Desember 2013 lalu. Akhirnya, gugatan itu dikabulkan pengadilan.[C&R]
Belum ada komentar