Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib tersandung banyak perkara, mulai dari kasus kredit Rp7,5 miliar di Bank Aceh hingga pengalihan program revitalisasi Kopbun WNBN yang diduga sarat rekayasa.
Langkah incumbent Muhammad Thaib maju sebagai Bupati Aceh Utara di Pilkada 2017, dinilai banyak pihak tidak akan mudah. Selain belum jelas akan diusung PA, Cek Mad juga terseret dengan beberapa kasus hukum.
Saat masih menjadi staf ahli mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase, Cek Mad telah tersandung perkara. Dia diduga ikut menikmati sejumlah dana dalam kasus kredit Rp7,5 miliar yang diberikan oleh Bank Aceh. Kasus inilah yang kemudian membuat beberapa pejabat dan mantan pejabat di Aceh Utara masuk penjara.
Dana pinjaman kredit awalnya untuk percepatan pelaksanaan pembangunan daerah yang masuk dalam APBD-Perubahan Aceh Utara 2009 telah disalahgunakan sejumlah oknum. Uang yang dipinjam dari bank plat merah milik pemerintah daerah itu tidak digunakan sebagaimana maksud dan tujuannya.
Sisa uang sebesar Rp5,5 miliar dibagi-bagi dalam bentuk pinjaman untuk sejumlah oknum pejabat di Aceh Utara. Cek Mad diduga ikut kecipratan uang sebesar Rp645 juta. Namun, ada juga kabar yang menyebutkan dana kredit Bank Aceh yang diambil Cek Mad mrncapai Rp1,3 miliar. Saat itu, uangnya diberikan oleh mantan Kabag Ekonomi Setdako Aceh Utara Melodi Taher kepada Cek Mad.
Parahnya lagi, Cek Mad beberapa kali mangkir dalam sidang perkara kredit Rp7,5 miliar yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, beberapa waktu lalu. Cek tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di pengadilan dengan alasan kedinasan. Dia merupakan saksi mahkota kasus penyalahgunaan kredit Pemkab Aceh Utara.
PROGRAM REVITALISASI
Bupati Aceh Utara juga tersandung dalam perkara lain. Dia ditengarai bertanggungjawab dalam pengalihan program revitalisasi perkebuan peumakmue gampong yang dikelola Koperasi Perkebunan (Kopbun) Wareeh Nanggroe Bina Nusantara (WNBN) di Sawang, Aceh Utara.
Keputusan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menyatakan, bahwa aset Koperasi WNBN dialihkan oleh Cek Mad ke Koperasi Pertanian (Koptan) Tacimita. Alasannya, pelaksanaan program tidak sesuai yang diharapkan oleh peserta di Koperasi WNBN. Makanya, kata Bupati Aceh Utara, anggota kelompok tani menginginkan binaan di bawah Koptan Tacimita, untuk melanjutkan program revitalisasi perkebunan Peumakmu Gampong.
Cek Mad mengubah keputusan Bupati Aceh Utara No.591/645/2012 tentang penetapan lokasi tanah perkebunan untuk petani peserta program Revitalisasi Perkebunan Peumakmu Gampong tersebut. Dia menyatakan bahwa lokasi tanah perkebunan seluas lebih kurang 254,15 hektar untuk Gampong Teupin Reusep yang akan bergabung dengan Koperasi Tacimita.
Tak hanya itu, pada hari yang sama, Bupati Aceh Utara juga mengeluarkan surat lain bernomor 592.12/557/2015. Isinya tentang penetapan Koptan Tacimita sebagai pengelola program revitalisasi perkebunan Peumakmu Gampong yang telah dikelola oleh Kopbun WNBN. Alasannya, program di bawah binaan Kopbun WNBN perlu disesuaikan kembali. Karena, kata Cek Mad, ada permintaan dari petani yang berlokasi di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Belum ada komentar