Besok Empat Pelanggar Syariat Bakal Dicambuk di Jantho

Ilustrasi cambuk
Ilustrasi hukuman cambuk. (Ist)

PM, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan melakukan eksekusi cambuk terhadap empat terhukum pelanggar Qanun Jinayah Aceh, besok Selasa, 18 Oktober 2021. Keempat terhukum dinyatakan bersalah sesuai putusan Mahkamah Syariah Jantho beberapa waktu lalu.

Berdasarkan surat Kejari Aceh Besar Nomor B-2910/L.1.27.3/Euh.3/10/2021 yang tersebar di media sosial diketahui, keempat terhukum yang dimaksud bakal menjalani eksekusi cambuk di Masjid Agung Al Munawarrah Jantho, Aceh Besar.

Ke empat terhukum tersebut masing-masing adalah Wina Rosa Binti Awaluddin, yang terbukti melakukan ikhtilat. Wina Rosa akan dieksekusi sesuai putusan Nomor 26/JN/2021/ MS.JTH Tanggal 23 September 2021.

“Wina Rosa Binti Awaluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam dakwaan alternatif pertama,” bunyi putusan hakim Mahkamah Syariah Jantho.

Dia dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 30 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terhukum. Dalam bunyi putsan akhir yang disadur dari sipp.ms-jantho diketahui, hakim MS Jantho memerintahkan terhukum ditahan paling lama 30 hari untuk pelaksanaan uqubat.

Sementara barang bukti yang menjadi penguat putusan adalah satu potong celana panjang warna cream, satu potong baju lengan pendek warna hitam, dan satu keping CD yang berisi video dan foto perbuatan mesum.

Selain itu, Hakim MS Jantho juga memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-

Selain Wina Rosa Binti Awaluddin, Kejari Aceh Besar juga bakal mengeksekusi Azhari bin M Syam dalam kasus yang sama, sesuai putusan nomor 25/JN/2021/MS.JTH.

Azhari bin M Syam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah Ikhtilath, sebagaimana diatur dan di ancam uqubat dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa Azhari bin M Syam berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 30 kali cambuk, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dan memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan paling lama 30 hari untuk pelaksanaan uqubat,” bunyi putusan MS Jantho pada Kamis, 23 September 2021 lalu.

Bersamaan itu, eksekusi cambuk juga dijadwalkan untuk terdakwa kasus maisir, Mumtazul Fikri bin Fakhrulrazi. Dia dinyatakan bersalah dan akan menjalani hukuman cambuk di depan umum sebanyak 12 kali.

Mumtazul merupakan terdakwa yang dibekuk petugas lantaran kasus judi online Higgs Domino. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit hp merk Samsung A71 warna biru muda dan uang sejumlah Rp365 ribu.

Selanjutnya eksekusi cambuk pada Selasa, 19 Oktober 2021 besok juga dijadwalkan untuk Erfan Syah Putra bin (Alm) Sofian. Erfan juga diputuskan bersalah atas kasus judi online Higgs Domino dan bakal dihukum 12 kali cambukan.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2023 04 01 at 03 16 38
Mahasiswa Prodi Pengembangan Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry usai mengikuti kuliah filologi bersama Tarmizi A Hamid di Rumoh Manuskrip Aceh, di Banda Aceh. [Dok. Ist]

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Ikut Kuliah Filologi Bersama Cek Midi

Kantor Aset Agara Terbakar
Kantor aset milik DPKKD Agara yang berada di lantai dua satu gedung dengan kantor Setdakab Agara setelah kebakaran. . PIKIRAN MERDEKA | Riki Hamdani.

Kantor Aset Agara Terbakar