Bedah Kasus JR UU Pemilu Berlangsung Sukses

Bedah Kasus JR UU Pemilu Berlangsung Sukses
Bedah Kasus JR UU Pemilu Berlangsung Sukses

PM, Banda Aceh – Fakultas Hukum Unsyiah melalui Laboratorium Klinis Hukum, sukses melaksanakan kegiatan Bedah Kasus dengan tema “Uji Konstitusionalitas UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 (Studi Kasus Atas Pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UU Pemerintahan Aceh)”.

Kegiatan yang bekerjasama dengan Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Universitas Syiah Kuala ini, dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Jumat (15/9).

Dalam sambutannya, Wakil Dekan (Wadek) I Fakultas Hukum Unsyiah Dr. Azhari Yahya, S.H., MCL., MA menyatakan, kegiatan Bedah Kasus ini merupakan wujud manifestasi peran dan kontribusi kampus dalam mewujudkan salah satu Dharma dari Tri Dharma Perguruan Tinggi Unsyiah, khususnya Fakultas Hukum Unsyiah yaitu di bidang Pengabdian Masyarakat disamping bidang Pendidikan dan penelitian.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai langkah responsif yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Unsyiah, terhadap setiap polemik hukum yang timbul serta terhadap berbagai kebijakan nasional yang berdampak terhadap Aceh.

“Fakultas Hukum Unsyiah bertekad akan mendedikasikan intelekualitasnya secara institusional, untuk turut ambil bagian dalam upaya membantu menyelesaikan setiap polemik hukum dan kebijakan yang terjadi termasuk yang berdampak terhadap Aceh,” lanjut Dr. Azhari Yahya.

Kurniawan S, S. H., LL.M selaku penyelenggara kegiatan dalam dalam kesempatan sama mengatakan, kegiatan Bedah Kasus ini sebagai wujud manifestasi Universitas Syiah Kuala dalam membangun Aceh melalui pengawalan terhadap berbagai kebijakan dan regulasi yang ada dalam bingkai hukum nasional.

Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum sebagai salah satu panelis menegaskan, Uji Konstitusionalitas (Uji Materiil) UU pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 dimungkinkan untuk dilakukan, bilamana adanya kerugian konstitusional yang dialami baik oleh seseorang maupun secara institusional.

Sementara itu, Zainal Abidin, S.H., M.Si., MH dalam paparannya menyarankan kepada para Kuasa Hukum Pemohon agar selain mengajukan Uji Materiil, juga secara bersamaan mengajukan Uji Formiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Saran yang sama juga disampaikan oleh Sufyan, S.H., M.H. kepada Kuasa Hukum Pemohon.

Kuasa Hukum Pemohon (atas nama Kautsar dan Tiong) yaitu Maulana Ridha, S.H turut dihadirkan pada kegiatan Bedah Kasus tersebut. Maulana Ridha selaku Kuasa Hukum Pemohon terlihat sangat serius menggali berbagai masukan dan pandangan/pendapat hukum dari para Panelis.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DP3A Kota Banda Aceh Latih Paralegal Komunitas
Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Cut Azharida memberi materi pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Paralegal Komunitas yang berlangsung di Hotel Kyriad, Kota Banda Aceh, Selasa (13/10/2020). (Ist)

DP3A Kota Banda Aceh Latih Paralegal Komunitas