Bank Aceh Bertahan Hidup Dengan Dana Pemda

OJK__Otoritas Jasa Keuangan
Bank Aceh Bertahan Hidup Dengan Dana Pemda

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkategorikan Bank Aceh sebagai bank konsumtif yang hanya mengandalkan penempatan uang pemerintah daerah. “Bank Aceh masih dikategorikan sebagai bank bertahan. Untuk menghidupi bank, cuma mengandalkan dana pemerintah yakni Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA),” ujar Rizki Oddie Putro Sitompul, Manajer Pengawas Bank OJK Provinsi Aceh.

Menurut dia, hal itu dikarenakan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Aceh. “Kami melihat Bank Aceh saat ini masih ketergantungan dana dari Pemerintah Aceh, sehingga perputaran uang juga sangat lamban disertai pengembangan ekonomi lemah,” kata Rizki.

Menyangkut pemberian kredit konsumtif Bank Aceh mencapai Rp11 triliun, Rizki menduga hal itu dilakukan untuk mencegah resiko bank tersebut bangkrut. Namun, kata dia, OJK terus mendorong menyalurkan dana ke UMKM sesuai dengan kemampuan. “Kita berharap, ada perbaikan kinerja dari setiap pelaku UMKM di setiap daerah untuk terus mendongkrat ekonomi di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Ia menuturkan, tidak dibenarkan seorang debitur dari kalangan PNS meminjam uang dengan nilai tertentu yang kemudian setiap bulannya ia harus menyetor kredit sejumlah gaji yang diterimanya. “Sesuai aturannya, besar pemotongan kredit berkisar 30 persen dari Take Home Pay (THP),” katanya.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.17/12/PBI/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan BI No.14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan UMKM menjelaskan, mulai tahun 2015 jumlah pemberian kredit UMKM sebesar 5 persen dari jumlah alokasi kredit bank tersebut.

Pada 2016, jumlah penyaluran kredit UMKM harus 10 persen dari jumlah penyaluran kredit. Kemudian meningkat pada tahun 2017 menjadi 15 persen dan untuk 2018 itu sebesar 20 persen dari jumlah kredit yang disalurkan bank. “Artinya, pada tahun depan Bank Aceh harus menyalurkan kredit UMKM minimal 10 persen dari jumlah kredit yang disalurkan bank tersebut,” tegas Rizki.

Pria asal Sumatra Utara ini menjelaskan, peran OJK adalah untuk mengecek akuntasi bank, termasuk Bank Aceh. Sebutnya, tingkat keberhasilan pelaporan keuangan itu dapat diukur dengan pedoman yang diterapkan di bank tersebut, namun tetap harus mengacu dengan SOP yang berlaku.

“Secara keselurah, Bank Aceh termasuk bank yang bagus untuk tingkat pelaporan,” katanya. Namun, lanjut dia, aturan ini hanya berlaku di kantor pusat Bank Aceh dan pelaporannya tidak diterapkan di kantor cabang seluruh Aceh.

Dengan kewenangan OJK sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, papar Rizki, OJK bertugas melindungi uang nasabah dan melakukan pengawasan rutin serta melakukan tindak lanjut setiap permasalahan bank.

OJK juga memperhatikan praktik-praktik dijalankan bank yang dapat merugikan keuangan nasabah. “Semua masalah tersebut akan ditindaklanjuti,” pungkas Rizki.[]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Harga Cabai Merah di Meulaboh Naik 40 Persen
Harga Cabai Merah di Meulaboh Naik 40 Persen PM, MEULABOH – Harga beli cabai merah di sejumlah pasar tradisional di Kota Meulaboh, Aceh Barat, sejak sepekan terakhir mengalami kenaikan hingga 40 persen, dari Rp 30 ribu menjadi Rp 48 ribu per kilogramnya. Seorang pedagang sayur-mayur di Pasar Bina Usaha, Meulaboh, Iyan kepada wartawan, Jumat (22/9) menyebutkan, kenaikan harga tersebut akibat minimnya pasokan cabai merah lokal sejak beberapa hari terakhir. Biasanya, kata Iyan, pihaknya menerima pasokan cabai merah dari Nagan Raya hingga mencapai 100 kilogram perhari. Tetapi saat ini pengiriman cabai mereah ini tersendat. Saat ini, pedagang hanya menerima pasokan cabai hanya 40 kilogram dari Sumatera Utara. “Cabai yang kita terima sekarang ini hanya pasokan dari luar saja, itupun dengan jumlah yang sangat sedikit dan harga sangat mahal. Sehingga kami terpaksa menyusuaikan harga jual dengan harga yang kami peroleh dari distributor,” katanya. Dampak dari harga mahal membuat penjualan cabai di pasar Bina Usaha dan beberapa pasar lainnya di Aceh Barat mengalami penurunan. Warga hanya membeli cabai dalam jumlah kecil, sehingga membuat pendapatan pedagang berkurang.[] Harga cabai merah di Kota Meulaboh, mengalami kenaikan hingga 40 persen, dari Rp 30 ribu menjadi Rp 48 ribu per kilogram.(Pikiran Merdeka/Azhar)

Harga Cabai Merah di Meulaboh Naik 40 Persen