Anggaran Plesiran DPR Naik Rp3,4 M

Anggaran Plesiran DPR Naik Rp3,4 M
Anggaran Plesiran DPR Naik Rp3,4 M

# Ketua DPR: Tidak Mungkin Dibatalkan

Jakarta—Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat ada kenaikan dalam anggaran plesiran anggota DPR pada 2012. Jika pada 2011 anggaran plesiran anggota DPR sebesar Rp137,4 miliar, maka pada 2012 anggarannya menjadi Rp140,8 miliar.

“Berarti dari tahun 2011 ke tahun 2012, kunjungan plesiran DPR ke luar negeri mengalami kenaikan sebesar Rp3,4 miliar,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok sky khadafi, dalam keterangannya, Senin 30 April 2012.

Uchok menjelaskan, alokasi anggaran plesiran DPR ini sudah termasuk asuransi perjalanan kunjungan kerja Luar negeri sebesar Rp861 juta, dan biaya visa kunjungan kerja luar negeri sebesar Rp1,4 miliar. Sedangkan alokasi anggaran kunjungan plesiran DPR untuk tahun 2011 sebesar Rp137 miliar, sudah termasuk asuransi perjalanan kunjungan kerja luar negeri sebesar Rp674 juta, dan biaya visa kunjungaan kerja luar negeri sebesar Rp1,6 miliar.

Menurut Uchok, naiknya alokasi anggaran plesiran anggota DPR ini disebabkan setiap pembentukan atau pembahasan RUU, alokasi anggaran untuk kunjungan kerja luar negeri mulai dari komisi I sampai XI dan baleg, rata-rata dipatok Rp3,2 miliar. Padahal, untuk tahun 2011, hanya sebesar Rp1,7 miliar per komisi atau untuk satu alat perlengkapan.

“Jadi, alokasi anggaran total untuk pembentukan atau pembahasan RUU di DPR mulai Komisi I sampai XI, ditambah Baleg, untuk tahun 2012 sebesar Rp39,2 miliar, dan untuk tahun 2011 hanya sebesar Rp22,3 miliar,” jelasnya.

Meski demikian, Uchok mengakui ada pengurangan alokasi anggaran kunjungan luar negeri untuk pengawasan pelaksanaan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah sebesar Rp18,2 miliar. Pada 2012, anggaran tersebut sebesar Rp27,3 miliar dari anggaran tahun 2011 sebesar Rp45,5 miliar.

“Jadi, dari jumlah total anggaran plesiran sebesar Rp140 miliar, anggota dewan mempergunakan taktik seperti anggaran kunjungan luar negeri untuk pembentukan atau pembahasan RUU mereka naikan. Sedangkan alokasi anggaran kunjungan luar negeri untuk pengawasan Pelaksanaan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah mereka turunkan anggarannya,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Uchok, Fitra meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR memangkas semua alokasi anggaran perjalanan luar negerinya. Karena masih ada waktu untuk melakukan revisi anggaran DPR hingga 12 Oktober 2012.

“Kalau DPR tidak melakukan revisi anggaran plesiran ke luar negeri, dan kunjungan luar negeri tetap besar, maka akan membuat masyarakat tidak suka sama anggota dewan seperti banyak penolakan masyarakat ketika anggota dewan berkunjung ke luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPR, Marzuki Alie, tidak mempersoalkan jika memang anggaran untuk pelaksanaan kunjungan kerja ke luar negeri meningkat. Hal ini dikarenakan keputusan Badan Urusan Rumah Tangga tersebut (BURT) tidak mungkin untuk dibatalkan.

“Itu kesepakatan politik, gak mungkin saya membatalkan keputusan mereka di BURT. Mereka nyusun dasar tatib, tidak ada yang salah, kami mempergunakan pasal saat mau berangkat,” ungkapnya melalui pesan singkat kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (30/04).

Marzuki Ali sendiri tidak mempersilahkan jika anggaran untuk kunjungan kerja ke luar negeri tersebut meningkat. Namun demikian, pimpinan DPR akan selalu mengawasi alokasi dan perencanaan anggaran tersebut. “Anggaran silahkan naik, yang penting realisasi kami pantau. Anggaran itu rencana, disusun dasarnya ketentuan, ketentuan ada di tatib,” imbuh Marzuki.

Lebih lanjut politikus Partai Demokrat ini juga mengharapkanmemang seharusnya anggaran untuk kunker bisa menurun, dan harus disesuaikan untuk penghematan. “Harusnya kita menyesuaikan untuk penghematan, makanya dalam pelaksanaan, kami kontrol agak ketat,” paparnya.[vvn/okz/*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 03 12 at 18 07 50
Konferensi pers terkait perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 yang berlangsung di Kejati Aceh. [Dok. Ist]

Kejati Sidik Dugaan Korupsi Permajaan Sawit di Aceh