Jakarta—Sebanyak 898 pusat hiburan malam atau setengah dari 1.799 pusat hiburan di ibukota Jakarta akan dilarang beroperasi selama bulan Ramadan ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta, Arie Budiman mengatakan, larangan itu berdasarkan peraturan pemerintah setempat.
Jenis hiburan yang termasuk dalam larangan beroperasi selama bulan puasa itu adalah klub malam, mandi uap, panti pijat dan bar, katanya, Selasa (18/6/13).
Peraturan itu juga membatasi waktu operasi di beberapa pusat hiburan lain seperti karaoke dan tempat snooker, mulai pukul 8.30 malam sampai 1.30 pagi saja.
Sementara itu pada hari-hari tertentu seperti hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan dan malam Nuzul al-Quran, semua pusat hiburan di Jakarta diwajibkan tutup, katanya lagi.
Semua pusat hiburan juga diwajibkan menghentikan operasi sehari sebelum idulfitri sampai hari kedua idulfitri.
Arie mengatakan, hotel, rumah kos, resor (resort) atau bisnis yang sentris konsep akomodasi, diizinkan beroperasi seperti biasa selama Ramadan.
Kegiatan lain yang diizinkan pada bulan Ramadan ini adalah pemandu wisata, biro perjalanan, konsultan perjalanan, bioskop, golf, bolling, salon, gym, kolam renang dan kolam memancing.[sabili]
Belum ada komentar