7 Kepala Desa Desak Eksekusi Putusan Atas PT Kalista Alam

Clearing dengan cara dibakar 696x446 1
Dok. Kebakaran di lahan gambut Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. [Foto/Paul Hilton/environmentaldefender.com]

PM, Nagan Raya – Tujuh kepala desa dari Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya menyerahkan surat bersama dukungan terhadap eksekusi putusan terhadap PT. Kallista Alam (PT KA) akibat pembakaran lahan yang dilakukan tahun 2012 lalu.

Surat bersama ini diserahkan oleh Rendy, Kepala Desa Sumber Makmur, mewakili enam kepala desa lainnya yang berlokasi di sekitar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KA yaitu Desa Alue Bateung Brok, Desa Kuala Seumanyam, Desa Pulo Kruet, Desa Alue Raya, Desa Alue Kuyun, dan desa Blang Luah.

“Kami perkumpulan kepala desa di kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menyampaikan dukungan terhadap eksekusi putusan PT KA. Eksekusi putusan yang seharusnya sudah dilakukan tahun 2017 lalu, sampai sekarang belum terlaksanakan sama sekali. Kami harap eksekusi putusan dilakukan segera agar dapat memulihkan kawasan Rawa Tripa di mana hidup kami bergantung,” sebut Rendy, dalam keterangannya kepada media, Rabu (16/6/2021).

Para kepala desa ini mewakili masyarakatnya mendesak putusan eksekusi dilakukan segera, dan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melaksanakan eksekusi Lahan HGU PT KA dan melakukan pemulihan fungsi kawasan gambut.

Di surat tersebut, para kepala desa juga berharap KLHK untuk mengajak Pemerintahan Desa dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi lahan HGU PT KA.

“Harapan kami, perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi Perusahaan lain, dan warga kami tidak kembali menjadi korban yang menghirup asap akibat pembakaran lahan Perusahaan yang ada di sekitar desa kami. Dan kami akan mendukung dan memastikan tahapan-tahapan eksekusi atau lelang dilaksanakan oleh PN Suka Makmue dan berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Rendy.

Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata menyampaikan bahwa pihak PN Suka Makmue masih dalam proses menunggu hasil penilaian aset PT KA.

“Saat ini, Pengadilan negeri Nagan Raya menunggu dokumen appraisal tersebut”, ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa eksekusi, berupa pelelangan aset, baru bisa dilakukan oleh pihaknya apabila mereka telah menerima dokumen appraisal yang dalam hal ini dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk.

PT KA merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Rawa Tripa yang telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh pada Januari 2014 lalu. PT KA bertanggung jawab atas pembakaran 1.000 hektar lahan di Kecamatan Darul Makmur, kabupaten Nagan Raya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum PT KA untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp. 114,3 miliar dan pembiayaan pemulihan 1.000 hektar lahan sejumlah Rp. 251,765 miliar.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aplikasi PikiranMerdeka
Fauzan Yusuf memperlihatkan aplikasi mobile Pikiran Merdeka (paling atas) yang sudah tersedia di Play Store, per 17 Maret 2016. Photo: Pikiran Merdeka

Pikiran Merdeka Luncurkan Aplikasi Android

ace9fb37 62e0 4fc8 9860 4da002e220001
Forkopimcam Darul Kamal bersama tokoh dan masyarakat berziarah dan doa bersama ke Makam Tgk Chik Empee Trieng, salah satu ulama besar di Aceh, Kamis (16/3/2023). [Dok. Ist]

Jelang Ramadhan, Warga Ziarah ke Makam Tgk Chik Empee Trieng