Elemen Sipil Aceh: Bentuk Tim Independen Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus

Andrie Yunus3 1468x710
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. [Ist]

PM, Banda Aceh – Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh menyatakan kecamannya atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pekan lalu di Jakarta.

Organisasi tersebut, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, KontraS Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Dalam siaran pers, Senin (16/3/2026), pihaknya menyatakan peristiwa itu merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kerja-kerja advokasi hak asasi manusia yang selama ini dijalankan oleh Andrie Yunus bersama KontraS.

Sebelumnya dikabarkan, pada Jumat malam (13/3/2026) di Jakarta, Andrie Yunus diserang menggunakan air keras dalam perjalanan usai menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan tema Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB.

“Serangan ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Waktu kejadian, konteks aktivitas korban, serta pola serangan yang terarah menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tindakan ini dilakukan untuk meneror dan membungkam suara kritis,” demikian ujar keterangan pers tersebut.

Mereka menilai serangan ini patut diduga sebagai upaya teror untuk menebar ketakutan, membungkam kritik, serta mengirim pesan ancaman kepada komunitas pembela hak asasi manusia yang selama ini secara konsisten mengkritik praktik kekuasaan dan budaya impunitas.

Peristiwa ini, menurut koalisi tersebut, menunjukkan bahwa situasi keamanan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan.

“Apabila negara kembali gagal mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik serangan ini, maka hal tersebut hanya akan memperkuat dugaan publik mengenai kuatnya kultur impunitas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Ancaman Terhadap Demokrasi

Pembiaran terhadap kekerasan semacam ini dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan individu pembela HAM, tetapi juga mengancam keberlangsungan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta ruang gerak masyarakat sipil yang merupakan fondasi utama negara hukum yang demokratis.

Bagi elemen sipil ini, negara wajib menjamin perlindungan terhadap para pembela HAM serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap mereka diusut secara tuntas dan akuntabel.

“Kami juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk segera membentuk tim investigasi independen guna memastikan proses pengungkapan kasus ini berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi,” ujarnya.

“Keterlibatan tim independen sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta memastikan tidak adanya upaya pengaburan fakta.”

Terakhir, pihaknya menyatakan, bahwa kegagalan negara dalam melindungi pembela HAM dan mengungkap pelaku kekerasan terhadap mereka hanya akan memperkuat kesimpulan bahwa negara telah menjadi bagian dari masalah itu sendiri. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait