Seluruh Komisioner KIP Aceh Disanksi DKPP

Screenshot (37)
Cuplikan layar sidang DKPP terkait pembacaan putusan perkara, di Jakarta, Senin (12/1/2026). [Dok. Youtube]

PM, Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan seluruh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Putusan ini merupakan buntut dari tindakan yang dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel dalam proses penggantian calon terpilih anggota DPRA dari Partai Aceh (PA) pada Pemilu 2024.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2025 yang digelar di Jakarta, Senin (12/1/2026), Ketua Majelis Sidang J Kristiadi menyatakan bahwa tujuh komisioner KIP Aceh terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Selain Agusni AH, sanksi serupa dijatuhkan kepada Iskandar Agani, Ahmad Mirza Safwandy, Khairunnisak, Hendra Dermawan, Saiful, dan Muhammad Sayuni.

“Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu masing-masing selaku anggota KIP Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas J Kristiadi di Ruang Sidang Utama DKPP.

Perkara ini mencuat setelah diadukan oleh Zulkifli, yang menilai KIP Aceh lalai dalam memproses penggantian tiga calon terpilih anggota DPRA dari Partai Aceh yang mundur karena maju dalam Pilkada 2024.

Ketiga nama tersebut adalah M. Yusuf (Dapil 6), Muhammad Thaib (Dapil 5), dan Azhar Abdurrahman (Dapil 10).

Meski KIP Aceh berdalih perlu melakukan klarifikasi ke DPP Partai Aceh, DKPP menilai alasan tersebut tidak menggugurkan kewajiban mereka untuk menetapkan pergantian paling lambat 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Teradu satu sampai tujuh terbukti bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti penggantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh,” ungkap Majelis dalam pertimbangannya.

Berbeda nasib dengan para komisioner, DKPP justru membersihkan nama baik Muhammad Fahmi, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh (Teradu VIII).

Fahmi dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran karena dalil aduan tidak didukung alat bukti yang relevan.

“Memerintahkan Sekjen KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu delapan (rehabilitasi) paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” ujar J Kristiadi. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait