PM, Banda Aceh – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri bertemu Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa di sela-sela kunjungannya ke Banda Aceh, Minggu lalu.
Dalam siaran pers Senin (12/1/2026), dijelaskan keduanya membicarakan upaya percepatan dalam pengelolaan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) di Aceh.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, Nasri mengatakan pihaknya meminta Purbaya menindaklanjuti sejumlah usulan BPMA.
Salah satunya soal mekanisme penganggaran dalam PP tersebut, di mana anggaran pendapatan dan belanja, serta rencana kerja tahunan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan menteri dan gubernur.
Menurut Nasri, poin ini penting dioptimalkan untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi BPMA sebagai regulator hulu migas di Aceh. Karena itu, sejumlah tantangan dalam hal administrasi keuangan penting diatasi besama.
“Dengan dukungan penuh dari Kementerian Keuangan, kami optimis BPMA dapat menjalankan mandatnya dengan lebih baik untuk mendorong investasi dan meningkatkan kontribusi sektor hulu migas Aceh,” kata Nasri.
Ia juga menyebutkan tantangan spesifik tentang penggunaan aset di kawasan Arun yang saat ini dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Selain itu, dibahas pula mekanisme anggaran, realisasi, dan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas serta Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) untuk Aceh, sebagai sumber pendapatan utama daerah dari sektor migas.
“Pertemuan juga membahas kesiapan menghadapi Kontrak Rantau Baru BPMA,” ujar Nasri.
Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan hal-hal teknis dan administratif, terkait skema Production Sharing Contract (PSC) baru yang akan diterapkan di wilayah kerja Rantau.
“Hal ini bertujuan kelancaran investasi dan manfaat optimal bagi daerah,” imbuhnya. []
Belum ada komentar