Cegah Judi Online, Propam Sidak Ponsel Personel Polresta Banda Aceh

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap ponsel para personel, Kamis (31/1/2025). Foto: InfoPublik
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap ponsel para personel, Kamis (31/1/2025). Foto: InfoPublik

PM, Banda Aceh — Dalam upaya mencegah praktik judi online di lingkungan internal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap ponsel para personel, Kamis (31/1/2025).

Kegiatan ini berlangsung usai apel pagi di halaman Markas Komando Polresta Banda Aceh dan melibatkan pemeriksaan terhadap personel dari berbagai satuan, termasuk Sihumas, Sidokkes, dan Sikum. Sidak tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang telah digalakkan sejak awal Januari 2025.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasi Propam Iptu Adi Suriyono, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas judi online sekaligus menjaga integritas institusi Polri.

“Pemeriksaan ini bertujuan mencegah keterlibatan personel dalam aktivitas judi online yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan merusak citra Polri. Kegiatan dilakukan secara mendadak untuk meminimalisir peluang praktik perjudian di kalangan anggota,” ujar Iptu Adi Suriyono.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa beberapa aspek pada ponsel personel, seperti riwayat pencarian di mesin pencari, aplikasi yang terinstal, mutasi transaksi di aplikasi dompet digital, dan indikasi aktivitas perjudian lainnya.

“Jika ditemukan bukti keterlibatan dalam judi online, akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iptu Adi Suriyono menekankan bahwa segala bentuk perjudian, baik daring maupun langsung, merupakan pelanggaran serius bagi anggota Polri.

“Polresta Banda Aceh melarang keras semua bentuk perjudian. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dapat mencoreng nama baik institusi,” katanya.

Selain pemeriksaan terkait judi online, sidak juga mencakup pengecekan sikap tampang, kelengkapan surat pribadi dan dinas, serta kesesuaian penggunaan atribut pada pakaian dinas.

“Kami ingin memastikan seluruh personel berada dalam kondisi yang tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini juga menjadi bentuk upaya pembinaan internal,” tambahnya.

Iptu Adi Suriyono berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran personel Polri akan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam bertugas.

“Kami harus menjadi contoh yang baik, baik di lingkungan internal maupun bagi masyarakat. Sebelum mengajak masyarakat untuk taat hukum, kami harus memastikan lingkungan kami bersih dari segala bentuk pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Propam Polresta Banda Aceh berencana melakukan sidak serupa ke sejumlah Polsek di jajaran wilayah hukumnya dalam waktu dekat.

“Langkah ini akan terus kami lakukan secara rutin dan mendadak sebagai bagian dari pengawasan internal yang lebih efektif,” pungkasnya.

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 12 07 at 14.32.09
Plt Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M,Si, menghadiri Sanggamara Offroad dan Calengge dalam rangka Hut ke-68 Kodam Iskandar Muda tahun 2024, di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Kamis, 5/12/2024. Foto: Biro Adpim

Plt Sekda Aceh: Sanggamara Adventure and Challenge, Sarana Koordinasi Kesiapsiagaan Bencana

WhatsApp Image 2024 12 18 at 09.47.56
Pj Gubernur Safrizal ZA, didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, memaparkan strategi Pemerintah Aceh dalam Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Penilai Komisi Informasi Pusat pada Rabu (13/11/2024) di Jakarta. Foto: Biro Adpim

Penjabat Gubernur Aceh Raih Peringkat 2 Nasional Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024