Beranikah Penegak Hukum Usut Kasus Satwa Liar di Rumah Dinas Wagub?

burung langka disita dari rumah dinas wagub aceh 01
Burung yang tergolong satwa dilindungi, yang diamankan dari Rumah Dinas Gubernur Aceh yang ditempati Gubernur Nova Iriansyah. [Dok. MEDCOM]

PM, Banda Aceh – Akademisi hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK), Kurniawan mendesak aparat penegak hukum untuk menyusuri dugaan tindak pidana atas kepemilikan satwa dilindungi di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh yang ditempati oleh Gubernur Nova Iriansyah, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021), Kurniawan mempertanyakan keseriusan kepolisian maupun Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait, lantaran pelanggaran pidana di ranah konservasi sumber daya alam hayati ini melibatkan Gubernur Aceh.

“Mereka (penegak hukum) diuji nyalinya apakah berani dan mampu melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut,” ucap Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) itu.

Sebelumnya, Kamis pekan lalu, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh mengamankan sembilan ekor burung yang tergolong satwa dilindungi di rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh.

Adapun burung-burung tersebut yaitu seekor Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), seekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), tiga ekor Elang Bondol (Haliatur Indus), dan tiga ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus).

Semua jenis burung tersebut tergolong satwa dilindungi, baik karena dalam bahaya kepunahan maupun karena populasinya yang sudah jarang dan masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi.

WhatsApp Image 2021 03 16 at 13 20 10
Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala, Kurniawan S, S.H., LL.M. [Dok. Ist]
Dari sisi hukum, Kurniawan memastikan kepemilikan satwa di rumah dinas Nova Iriansyah merupakan pelanggaran terhadap Pasal  21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990, terutama merujuk Pasal 21 ayat (2).

Aturan ini menyatakan, “Setiap orang dilarang untuk: a) Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b) Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Selanjutnya, aturan ini melarang setiap orang untuk: c) Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d) Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

“Dan poin terakhir, ada larangan e) Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi,” jelas Kurniawan.

Berdasarkan aturan itu, ia mengatakan bahwa Nova Iriansyah telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) tepatnya huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990, karena setidak-tidaknya, “telah menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”.

Ancaman hukum untuk pelanggaran tersebut juga tak main-main. Kurniawan menerangkan, pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) undang-undang tersebut.

Menurutnya juga, dalam situasi inilah masyarakat dapat melihat apakah otoritas masih mengimplementasikan ‘negara berdasarkan atas hukum (Rechstaat)’, atau justru sedang mempraktikkan ‘negara berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat)’.

“Karena bilamana masyarakat yang melakukannya aparatur cenderung bertindak cepat dan tegas,” pungkas Kurniawan.

Soal wewenang, ia juga menguatkan adanya Pasal 39 ayat (1) UU 5/1990 yang menjelaskan bahwa selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertanggung jawab soal pembinaan konservasi juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

“Ini sebagaimana dimaksud dalam UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” tandasnya. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Buka Pameran Produk Unggulan Aceh di Subulussalam
Zaini Abdullajh di dampingi Ketua Dekranasda Aceh, Hj Niazah A Hamid, dan Walikota Subulussalam, Merah Sakti, membuka Pameran Produk Unggulan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) se-Aceh di Lapangan Sada Kata Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Senin (2/11). | Istimewa

Gubernur Buka Pameran Produk Unggulan Aceh di Subulussalam

kemenkumham aceh serah remisi 1 jpeg
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menyerahkan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Aceh Besar, Rabu (10/4/2024). Dok Kemenkumham Aceh

Lebih dari 5.000 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idul Fitri

WhatsApp Image 2024 11 11 at 01.33.50
Penjabat Ketua Dekranasda Aceh, Hj. Safriati, meninjau rumah batik, binaan dekranasda kabupaten Simeulue di jalan baru, komplek rumah dinas pemda, desa suka karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Minggu 10/11/2024. Foto: Biro Adpim

Dekranasda Aceh Dorong Pemberdayaan Perajin Lokal Simeulue: Fokus pada Konsistensi dan Regenerasi Perajin