Kemendikbud Ajukan Pengangkatan 72 Ribu Guru SMK

Kemendikbud Ajukan Pengangkatan 72 Ribu Guru SMK
Foto: Buana Informasi

PM, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya telah mengajukan pengangkatan terhadap 72 ribu guru untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melansir tempo.co, Muhadjir menjelaskan saat ini Indonesia memiliki 15 ribu guru yang telah menyelesaikan program keahlian ganda atau guru produktif. Namun angka ini masih jauh dari total kebutuhan yang mencapai 90 ribu guru.

“Jadi ini take-nya kami bisa ambil dari mereka yang sudah memiliki pengalaman kerja, dari PPPK itu,” katanya, Rabu (21/11).

Muhadjir menuturkan Indonesia memang memiliki banyak guru produktif. Namun keahlian mereka tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menuturkan ada dua kunci dalam membangun SDM berkualitas. Pertama, lewat perbaikan sistem pendidikan dan kedua melalui peningkatan keterampilan pekerja dan pencari kerja.

Terkait perbaikan sistem pendidikan, Jokowi ingin ada revitalisasi pendidikan vokasi. “Yang disesuaikan dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi,” katanya.

Jokowi mengklaim selama ini pemerintahannya telah memulai langkah perombakan dan perbaikan dalam sistem pendidikan vokasi. Namun, kata dia, belum dilakukan secara besar-besaran. Ia ingin di tahun depan perbaikan sistem ini berlangsung secara masif.

“Perombakan yang kita lakukan di SMK baik dalam kurikulum maupun penataan kompetensi. Terutama untuk guru-guru saya lihat juga sudah dimulai. Tapi sekali lagi ini memerlukan sebuah perombakan yang besar dan kita minta mulai tahun depan betul-betul dilakukan besar-besaran,” tuturnya.

Sumber: Tempo

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

D765BEC3 64A1 4AA4 972D 6AC373A2D84A
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya

Komnas HAM Nilai Kematian Laskar FPI Sebagai Tindakan Pelanggaran HAM