Berkas Perkara Predator Anak di Abdya Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Predator Anak di Abdya Dilimpahkan ke Jaksa
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi SH

PM, Banda Aceh – Kasus pencabulan “Sodomi” terhadap belasan anak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan tersangka MA (40) oknum Kades memasuki babak baru.

Polres Abdya telah melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie, beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi SH, saat dihubungi pikiranmerdeka.co, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tersangka pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Terkait: Akhir Petualangan Asusila Sang Sekdes

“Berkasnya sudah kita limpahkan dua hari lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi SH.

Kata Kasat, hasil pemeriksaan penyidik pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap belasan anak di bawah umur.

“Hasil penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap nama-nama yang kita sodorkan. Untuk bukti dan saksi sudah cukup. Makanya kita lakukan pelimpahan tahap I,” terangnya.

MA merupakan pelaku pencabulan terhadap belasan anak berumur belasan tahun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Kasus dugaan sodomi (liwat) ini terungkap saat sejumlah korban menceritakan perlakuan tersangka kepada sejumlah guru di salah satu sekolah di Abdya.

Mendapat pengakuan itu, kemudian para guru melaporkan kejadian ini ke Satpol PP/WH setempat. Tersangka kemudian ditangkap oleh WH dan diserahkan ke Polisi.

Korban yang menjadi sasaran pelaku rata-rata masih berumur belasan tahun. Dan yang bersangkutan telah melakukan hal itu sejak tahun 2016 lalu.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240823 WA0000
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, resmi mengusung pasangan Bustami - Tu Sop dalam Pilkada Aceh 2024. Penyerahan dukungan dilakukan di kantor DPP PAN di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Foto: Pikiran Merdeka.

PAN Resmi Dukung Bustami-Tu Sop dalam Pilgub Aceh 2024