Saatnya Bank Syariah Berkibar di Aceh

Saatnya Bank Syariah Berkibar di Aceh
Saatnya Bank Syariah Berkibar di Aceh

Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang akan disahkan DPRA merupakan usulan berbagai komponen masyarakat Aceh, terutama kalangan ulama. Karena itu, kehadiran qanun itu diharapkan menjadi solusi atas keresahan umat.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Prof Muslim Ibrahim berharap, bank-bank konvensional yang mencekik para nasabah juga tidak boleh ada lagi di Aceh. “Bank-bank yang biasa mencekik nasabahnya memang sebaiknya tidak boleh beroperasi di Aceh. Sebetulnya, kalau tahu ekonomi syariah dengan sendirinya akan meninggalkan sistem konvensional. Baik itu pihak perbankan ataupun masyarakat,” kata Prof Muslim, Kamis pekan lalu.

Menurut dia, kebijakan membentuk lembaga keuangan syariah dengan menutup bank konvensional itu merupakan usulan dari ulama Aceh dan beberapa pihak terkait, termasuk tim ahli dari berbagai universitas yang ada di Aceh.

“Itu (Rancangan Qanun pembentukan Lembaga Keuangan Syariah) merupakan salah satu masukan dari MPU, di samping masukan berbagai pihak lainnya,” tutur dosen Universitas Islam Negeri Ar-Raniry ini.

Selama ini, menurutnya, penerapan sistem syariah pada lembaga perbankan belum berjalan 100 persen. Namun, dengan dibentuknya qanun tersebut nantinya akan membantu perbaikan sistem syariah pada lembaga perbankan yang beroperasi di Aceh.

“Untuk konsep awal, penerapan syariah pada lembaga perbankan ini sudah mulai memadai. Sayangnya, kebanyakan orang hanya melihat dari luar tapi tidak mempelajari inti dari sistem syariah itu sendiri. Kadang-kadang memang kita temukan unsur-unsur yang mirip dengan sistem konvensional. Tetapi kalau kita pelajari dengan sungguh-sungguh, maka kita akan melihat bedanya,” jelas dia.

Sebelum diberlakukan, saran Muslim, Qanun Lembaga Keuangan Syariah harus gencar disosialisasikan. “Kalau masyarakat sudah mengetahui manfaatnya dunia dan akhirat, saya jamin pasti akan diterima dengan baik. Sayangnya, selama ini masyarakat kita belum mengetahuinya. Ini dikarenakan proses sosialisasi yang agak terbatas dan pihak yang mensosialisasikan pun terlalu banyak menggunakan istilah-istilah yang sulit dipahami masyarakat awam,” tutupnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lokomotif Pengawal UUPA
Dua anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong dan Kautsar dari Partai Aceh (PA) yang didampingi kuasa hukum, Kamaruddin mengajukan judicial review ke MK. (IST)

Lokomotif Pengawal UUPA

Reruntuhan Tanah di Jalan Sawang Belum Dipindahkan
BADAN jalan yang menghubungkan antar gampong di Gunung gampong Trieng Meduro Tunong, tertimbun reruntuhan tanah, Minggu pekan lalu pasca wilayah itu diguyur hujan lebat. Sampai sepekan berlalu tumpukan tanah itu belum dipindahkan, sehingga mengganggu arus lalulintas masyarakat setempat. Hendrik Meukek.

Reruntuhan Tanah di Jalan Sawang Belum Dipindahkan