Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Rutan Sigli, Dua Napi Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Rutan Sigli, Dua Napi Ditangkap
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Rutan Sigli, Dua Napi Ditangkap

PM, Pidie – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie, berhasil mengungkap jaringan narkoba dari dalam rumah tahanan (Rutan). Kali ini, dua nara pidana di Rutan kelas II B Sigli ditangkap karena mengedar sabu dari dalam penjara.

Dua napi yang ditangkap tersebut berinisial HS (36) dan MK (32). Keduanya tercatat sebagai warga Gampong Meucat Teubeng. Mereka ditangkap pada Jumat (29/9) dini hari.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos, mengatakan, penangkapan tersangka atas pengembangan yang dilakukan tim sat resnarkoba Polres Pidie pada saat penangkapan MW (35) warga Gampong Meucat, Kecamatan Peukan Baro Pidie, pada  Kamis (28/09).

Dari kicauan MW saat dimintai keterangan oleh aparat, petugas berhasil menangkap pelaku HS, MK dan AZ. Ketiganya diringkus di dua tempat terpisah. “MK dan HS di bekuk di Sel Tahanan Rutan Kelas II B Sigli sementara AZ di rumah kediamannnya di Gampong Padang Kecamatan Simpang Tiga,” ujar Kasat.

Dari hasil penangkapan AZ, Polisi berhasil menemukan empat paket sabu seberat 7, 75 gram di rumahnya. Barang haram tersebut, kata Kasat, ia dapatkan dari MK dan HS di Rutan Kelas II B Sigli. “Itu menurut pengakuannya kepada aparat, serta mengamankan 1 Unit Hp Merk Nokia warna hitam yang di duga dipergunakan pelaku sebagai alat komunikasi,” tambahnya.

Kemudian tim opsnal melajutkan perjalanan ke Rutan Kelas II B Sigli untuk bertemu dengan MK dan HS.”Keduanya dihadapkan dan digeledah di sel tahanan, polisi tidak menemukan sisa – sisa sabu miliknya,” bebernya.

“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya ketiga pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut,” sebut AKP Raja. ()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senjata api illegal sitaan Polda Aceh. (Foto PM/Taufan Mustafa)
Senjata sitaan Polda Aceh. Ada 32 pucuk senjata api laras panjang dan laras pendek, 4.955 butir peluru, 28 buah magazen dan satu granat sitaan dipamerkan, di halaman Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, (29/10/2015). Selain memamerkan sejnjata, dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ini, Polda Aceh memusnahkan hampir satu ton ganja kering dan barang bukti narkoba lain berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika. Taufan Mustafa.

Serpihan Peluru Hentikan Langkah Malawati ke Deklarasi Cagub PA