Kakanwil Depkumham: Masih Harus Diverifikasi

partai nasional aceh
Kakanwil Depkumham: Masih Harus Diverifikasi

Banda Aceh—Partai Nasional Aceh (PNA) yang didaftarkan kubu Irwandi Yusuf ke Kanwil Depkumham Aceh masih harus diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai partai lokal baru di Aceh.

Kakanwil Depkumham Aceh yang diwakili Kepala Divisi Administrasi Syamsul Bahri mengatakan pihaknya bisa menetapkan PNA sebagai partai lokal yang bisa bertarung pada Pemilu 2014. “Apakah partai ini bisa disahkan atau tidak, masih harus menunggu hasil verifikasi,” katanya, Selasa (24/4).

Menurut Syamsul, verifikasi terhadap PNA dilakukan setelah penutupan pendaftaran. “Jadwal verifikasi belum kita tetapkan, karena proses pendaftaran masih dibuka hingga tanggal 30 April 2012. Setelah ditutup baru akan diverifikasi,” terangnya.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 20/2007 tentang pendaftaran partai politik lokal, kata dia, pihaknya baru bisa mengambil keputusan terkait badan hukum partai itu setelah terlebih dahulu melakukan verifikasi. “Syarat bisa ditetapkan, di antaranya harus ada kepengurusan minimal 12 di daerah atau separuh dari jumlah kabupaten/kota di Aceh. Sementara untuk level kecamatan, harus ada 25 persen dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten,” papar Syamsul.

Layaknya ketentuan partai nasional, lanjut dia, pengurus partai lokal juga harus memiliki keterwakilan 30 persen perempuan. “Ini harus dipenuhi, karena untuk membangun daerah memang harus melibatkan kaum perempuan,” tandasnya.[zal]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Golkar dan PPP Belum Bersikap
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Aburizal Bakrie dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai terpilih Akbar Tandjung bersama anggota formatur dan Ketua DPD I Golkar saat Munas IX Golkar di Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12/2014). Ical, sebutan Aburizal Bakrie, terpilih secara aklamasi untuk memimpin Golkar periode 2014-2019.|Kompas.com

Golkar dan PPP Belum Bersikap