PM, Aceh Barat – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menduga adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing ilegal di beberapa perusahaan di Aceh Barat dan Nagan Raya. Para pekerja asing tersebut diduga menggunakan visa wisata untuk bekerja, yang bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Koordinator YARA Wilayah Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, meminta pihak berwenang, khususnya Imigrasi Kelas II Meulaboh, untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Ia menegaskan bahwa keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa izin resmi harus segera ditindak.
“Kami mendesak Imigrasi untuk turun langsung ke lapangan, bukan hanya memeriksa dokumen di kantor. Pengawasan di perusahaan-perusahaan yang terindikasi mempekerjakan WNA ilegal harus diperketat,” ujar Hamdani, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, laporan yang diterima YARA menunjukkan bahwa para WNA ini tersebar di beberapa perusahaan di Aceh Barat dan Nagan Raya. Mereka diduga menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja secara ilegal, sehingga luput dari pengawasan pihak imigrasi.
YARA juga menilai bahwa lemahnya pengawasan bisa berakibat buruk, baik bagi pekerja lokal maupun negara. Oleh karena itu, pihaknya telah melaporkan dugaan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan harapan pemerintah pusat dapat mengambil tindakan tegas.
“Jika pelanggaran ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya merugikan tenaga kerja lokal, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” tegas Hamdani.
YARA berharap praktik penggunaan tenaga kerja asing ilegal ini dapat dihentikan dan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan segera mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Belum ada komentar