Sinabang – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin mendesak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Aceh untuk segera menindaklanjuti permintaan audit tertentu terhadap pendopo Bupati Simeulue yang diajukan oleh DPRK Kabupaten Simeulu pada tanggal 21 Juni 2017 silam.
“Permintaan audit tersebut berdasarkan hasil peninjauan Pimpinan dan Anggota DPRK Simeulue pada 17 Juni 2017 ke lokasi pembangunan pendopo Bupati Simeulue yang bersumber dari dana bantuan provinsi tahun anggaran 2014,” kata Safaruddin, Senin (29/1).
Jika mendasari laporan pansus DPRK Simeulue terhadap bangunan tersebut, sebutnya, telah terjadi kerugian bagi daerah sekitar Rp 3,8 miliar. YARA juga telah bertemu dengan ketua Pansus DPRK Simeulue dalam pembangunan tersebut, Darmili.
“Menurut keterangan Darmili, BPK Perwakilan Aceh sampai saat ini belum menjawab surat dari DPRK Simeulue tersebut,” lanjut Safar.
Untuk itu, pihaknya meminta BPK Perwakilan Aceh untuk segera melakukan audit terhadap dugaan adanya kerugian uang negara dalam pembangunan pendopo Bupati Siemeulue ini. Jika pun tidak bisa di Audit, kata Safar, BPK Perwakilan Aceh perlu menjelaskan kepada publik apa alasannya, sehingga tidak ada kecurigaan atas sikap diamnya BPK atas permintaan audit dari DPRK Simeulue itu.
“Kami juga mempertanyakan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di berikan oleh BPK Perwakilan Aceh terhadap LHP Kabupaten Simeulue tahun 2015. Jika ada masalah di 2014, harusnya LHP nya tidak WTP,” pungkas Safar.
Belum ada komentar