Putusan Inkrah di MA, Mantan Bupati Simeulue Dieksekusi ke Rutan Kajhu

mantan bupati simelue1
Mantan Bupati Simeulue, Darmili saat dibawa oleh tim kejaksaan. [Dok. Gatra, 2019]

Mantan Bupati Simeulue Darmili dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh, guna menjalani hukuman. Demikian dikatakan Kepala Kejari Simeulue R Hari Wibowo dilansir Antara, Senin (29/3/2021).

Darmili merupakan terpidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

“Pelaksanaan eksekusi untuk menjalankan putusan pengadilan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” katanya.

Ia menjelaskan, terpidana divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara korupsi penyertaan modal pada PDKS dengan hukuman empat tahun empat enam bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum membayar denda Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan penjara. Serta menghukum membayar uang pengganti Rp 595 juta.

Terpidana Darmili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Namun, permohonan banding ditolak. Kemudian, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Darmili.

Sumber: Suara.com

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait