PM, Banda Aceh – Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan MN (31 tahun) yang diduga merupakan bagian dari sindikat di wilayah Aceh Tamiang, Rabu malam (25/1/2023).
Dalam keterangannya Jumat lalu, Asintel Kesdam IM Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengungkapkan, penangkapan ini hasil pengembangan informasi tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe. Aulia juga menjelaskan kronologinya.
Rabu malam pukul 19.00 WIB, tim gabungan menindaklanjuti informasi tentang salah satu warga Dusun Pembangunan di Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang berinisial MN yang diduga bagian dari sindikat TPPO imigran Etnis Rohingya.
Pihaknya lalu mengonfirmasi hal tersebut ke kepala desa dan dusun setempat, dan setelah itu langsung bertolak ke rumah MN.
“Saudara MN ditemukan, posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Dia diamankan di Makoramil 06/MYP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Aulia.
Tim menggeledah rumah mertua MN serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 6 buah handphone, buku tabungan, kertas slip bukti transfer, selembar uang negara India sebesar 2 Rupe, kartu vaksin dari negara Malaysia, kartu membership RS Alpro Malaysia, paspor Malaysia, serta kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.
“Saat ini MN telah diserahkan ke pihak kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia,” pungkasnya.[]
Belum ada komentar