Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung RI kembali menyita sejumlah barang bukti perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Seperti diketahui, tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.
Kali ini, aset-aset yang disita dari tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penggeledahan di apartemen itu beberapa waktu lalu.
Dengan penyitaan ini, maka Kejagung telah menyita berbagai barang bukti, dengan total sebagai berikut”
- 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,ditaksir senilai Rp.230.000.000.000.
- 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.
- 131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.
- 2 (dua) bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.
“Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ujar Kepal Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Sabtu (6/3/2021).
Ia juga menyatakan, Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja guna melacak keberadaan aset-aset yang terkait dengan para tersangka dalam kasus ini, baik yang ada di dalam maupun luar negeri.
“Tim bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” pungkas Leonard. (*)
Belum ada komentar