Tiga Orang Jadi Tersangka Terkait Proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng

IMG 20211008 WA0010
Tiga Orang Jadi Tersangka Terkait Proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng

PM, Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan tiga tersangka terkait pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019. Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Aceh diketahui proyek tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789,40 atau Rp2,3 miliar lebih.

Penetapan terhadap tiga tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar pada Jumat, 8 Oktober 2021. Masing-masing tersangka berinisial MZ (55) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK, TH (39) selaku PPTK, dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana atau Direktur PT Bina Yusta Alzuhri.

Menurut Kasi Intel Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, SH disebutkan, nilai kontrak proyek pembangunan jetty tersebut mencapai Rp 13.353.329.000,-

“Bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Deddi Maryadi.

Dia mengatakan, sebelumnya tim penyidik Kejari Aceh Besar telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli dalam perkara itu. Saksi-saksi tersebut terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta, yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.

Ketiga tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Deddi mengatakan penahanan dilakukan para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

“Penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 1018/N.1.27./Fd.1/10/2021, Nomor: Print- 1019/N.1.27./Fd.1/10/2021 dan Nomor: Print- 1020/N.1.27./Fd.1/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021,” kata Deddi.

Tim penyidik menyebutkan para tersangkan diduga telah melakukan kecurangan dalam proses perencanaan pengadaan. Menurutnya tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat sesuai dengan ketentuan. Namun, lanjut Deddi, berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen data yang dibuat tidak benar,” ungkap Deddi.

Menurut penyidikan yang dilakukan, tersangka YS dan TH telah mengurangi volume pekerjaan batu lebih >1.000 Kg/unit sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu <250 kg/unit juga terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3. Dengan begitu terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp 2.317.222.789,40.

“Karena selisih nilai kontrak dengan nilai Riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara,” pungkas Deddi.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Media Center PON
Media Center PON Aceh-Sumut resmi dibuka oleh Wamen Kominfo Nezar Patria, Ahad, (8/9/2024). Foto: MC PON Aceh-Sumut.

Media Center PON XXI Resmi Dibuka

Kronologi Kerusuhan Lapas Lambaro
Polisi saat memeriksa ruangan yang dibobol tahanan Lapas Lambaro, Kamis lalu. (Foto/KBA.ONE/Fatma)

Kronologi Kerusuhan Lapas Lambaro