Sidang perdana sengketa pengelolaan Mess Kutaraja antara PT AHM dan Pemerintah Aceh, Kamis (8/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ist)

PM, Jakarta – Gugatan PT AHM Indonesia terhadap Pemerintah Aceh terkait sengketa Mess Kutaraja telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pemerintah Aceh Hendry Rachmadhani, SH, mengungkapkan bahwa PT AHM telah mengingkari perjanjian kerjasama yang selama ini telah disepakati kedua belah pihak.

“PT AHM Indonesia telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Aceh, dimana pihak PT AHM tidak melaksanakan kewajibannya membayar biaya kontribusi tahunan sejak tahun 2015 sampai 2017,” sebut Hendry dalam pers rilis yang diterima Pikiran Merdeka.

Seharusnya, sambung dia, sesuai perjanjian kerjasama PT AHM wajib menyetor uang kontribusi ke kas daerah Aceh dengan total Rp 8,8 milyar, dengan rincian kontribusi setiap tahunnya sebesar Rp 2,5 milyar. Selain itu, PT AHM juga seharusnya membayar biaya penyusutan aset sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai perolehan bangunan gedung. Hendry menegaskan, jika kontribusi ini tidak disetorkan, maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi denda keterlambatan yang dihitung maksimal 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kontribusi.

“Semua denda tersebut tercantum di dalam perjanjian kerjasama kedua belah pihak,” kata Hendry.

Lantaran tidak menyetor kontribusi, pada tanggal 5 Maret 2018, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat pemutusan perjanjian kerjasama. Sebelum itu, Hendry mengatakan pihak Pemerintah Aceh telah beberapa kali menginisiasi upaya pertemuan.

“Ada sekitar 11 surat sudah kita layangkan kepada PT AHM. Namun upaya ini gagal, oleh karena itu wajar pemerintah Aceh melakukan pemutusan kerjasama dengan mereka demi menyelamatkan aset pemerintah Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, sengketa terkait pengelolaan Mess Kutaraja milik Pemerintah Aceh di Jakarta Pusat mencuat saat PT AHM Indonesia menggugat Pemerintah Aceh sebesar satu triliun lebih, Rabu 3 Oktober 2018 lalu. Gugatan tersebut diunggah pada laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (http://sipp.pn-jakartapusat.go.id), dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. PT AHM Indonesia dalam gugatannya menyatakan Pemerintah Aceh (Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Dalam pokok perkaranya, penggugat menyatakan, perjanjian kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan PT AHM Indonesia tentang kerjasama pemanfaatan tanah dan bangunan (Mess Aceh) milik Pemerintah Aceh di Jalan R.P Soeroso Nomor 14 Menteng Jakarta Pusat dengan nomor: 11/PKS/ 2014/ dan 08/DIR/V/2014 yang dibuat dan ditandatangani antara penggugat dengan tergugat pada 30 Mei 2014 adalah sah dan berharga.

Penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat mengganti kerugian yang diderita PT AHM Indonesia yaitu kerugian material sebesar Rp 8,2 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun secara tunai.

Masalah ini lantas berlanjut hingga tahap mediasi di PN Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, hadir kuasa hukum Pemerintah Aceh Hendry Rachmadhani, SH, M. Syafei Saragih, SH, Syahminan Zakaria, SHi, MH dan Kabag bantuan hukum pada biro hukum Setda Aceh Dr. Sulaiman, SH, MHum. Selain itu kuasa hukum juga didampingi Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh Almuniza Kamal, SSTP, M.Si dan Kasubid hubungan kelembagaan pada Badan Penghubung Pemerintah Aceh Drs. T Safrizal. []

Komentar