Sengketa Informasi, KIA Putuskan Data HGU Terbuka untuk Publik

WhatsApp Image 2026 03 04 at 22.07.14
Sidang penyelesaian sengketa informasi yang berlangsung di Komisi Informasi Aceh, Rabu (4/3/2026). [Ist]

PM, Banda Aceh – Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi terbuka untuk publik.

Hal ini menjadi ujung penyelesaian sengketa informasi antara Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, terkait data Hak Guna Usaha dari PT Tegas Nusantara.

Pada sidang terbuka di Kantor KIA, Rabu (4/3/2026), yang dipimpin Ketua Majelis M Nasir, serta anggota majelis Junaidi dan Sabri itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh juga diperintahkan untuk membatalkan lembar uji konsekuensi mereka bertanggal 10 Februari 2026.

“KIA juga meminta BPN melakukan uji konsekuensi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi keterangan resmi oleh Ketua KIA, Junaidi.

Berdasarkan fakta–fakta persidangan, majelis komisioner berpendapat bahwa Pemohon (HAkA) adalah pihak yang berhak untuk mengetahui informasi yang dimohonkan (right to know).

“Pemohon juga merupakan badan hukum yang akta pendiriannya telah disahkan oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia,” terangnya.

Menurut majelis sidang pula, informasi yang dimohonkan Pemohon adalah informasi yang dapat dibuka dan sepenuhnya dikuasai Termohon (BPN Aceh).

“Lembar hasil Pengujian Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 bertanggal 10 Februari 2026 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Yayasan HAkA menyampaikan surat permohonan pada 13 Oktober 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh. Permohonan itu terkait salinan dokumen HGU dari PT Tegas Nusantara.

Salinan dokumen itu memuat informasi mengenai pemilik HGU, peruntukan HGU, jangka waktu berakhirnya HGU, luasan HGU dan peta HGU, serta Salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 sebagai dasar pendaftaran HGU PT Tegas Nusantara.

Namun, menurut BPN selaku Termohon, data-data itu merupakan informasi yang dikecualikan. Buntutnya, Yayasan HAkA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh bertanggal 18 Desember 2025 ke Komisi Informasi Aceh.

Jadi Yurisprudensi

Dalam sidang pembuktian itu, HAkA menyampaikan keterangan dan sejumlah bukti surat, termasuk yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No 121/K/TUN/2017 dan Putusan Nomor: 57/XII/KIP-PS-M-A/2015 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, tanggal 22 Juli 2016.

Sementara BPN Aceh selaku Termohon menyampaikan keterangan dan bukti surat, termasuk fotokopi Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 bertanggal 10 Februari 2026.

“Atas putusan tersebut, jika dalam 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan tidak ada upaya hukum lanjutan (keberatan) dari Termohon, maka putusan Komisi Informasi Aceh berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga Pemohon dapat meminta penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang,” tegasnya.

KIA berharap dengan adanya putusan ini menjadi yurisprudensi bagi semua orang yang memiliki kepentingan terhadap data HGU di Aceh.

“Begitu juga halnya, diharapkan kepada badan publik untuk dapat memenuhi setiap permohonan informasi HGU, sehingga kasus serupa tidak lagi berperkara di Komisi Informasi Aceh,” pungkas Junaidi. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait