Ilustrasi Mesum

Seunuddon–-Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara menangkap basah Tkg H M Taib,45, warga gampong setempat berselingkuh dengan Mai,38, istri tetangganya. Warga mendenda pasangan ini dengan meminta keluar dari gampong itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kapolsek Seunuddon, Iptu Mardan P kepada Pikiran Merdeka, Minggu (13/5) mengatakan, pada Kamis (10/5) sekitar pukul 10.30 WIB malam pihaknya didatangi warga Puuk dan turut serta membawa Tgk Haji.

Dalam laporan warga, Tgk Haji itu telah meniduri istri orang di gampong setempat. Untuk menghindari amukan massa, kata Mardan, pihaknya langsung mengamankan Tgk Haji yang selanjutnya memintai keterangan kepada kedua pasangan selingkuh itu.

“Dari pemeriksaan, keduanya membenarkan laporan warga dan keduanya juga mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak delapan kali, perbuatan itu dilakukan pada  waktu subuh atau sewaktu suami Mai pergi melaut,“ kata Iptu Mardan.

Kapolsek menambahakan, ketika hendak melakukan aksi kucing-kucingan keduanya terlebih dahuklu membuat janji dengan berkomunikasi lewat hendphone. “Bahkan kata Mai, untuk memudahkan komunikasi, Tgk Haji sudah membelikan hanphone kepadanya. Rumah keduanya juga berdekatan dan  mereka juga sudah berjanji untuk kawin lari,“ jelas Mardan.

Namun demikian, kata Kapolsek, karena kasus itu merupakan antar rumah tangga pihaknya mengusulkan agar kasus tersebut diselesaikan saja melalui adat gampung. Atas saran itu, lanjut dia, pelapor kemudian mencaput laporan serta mengadilinya dengan sistem adat.

“Dari hasil kesepakatan gampong dan suaminya Mai, pelaku atau Tgk Haji diwajibkan membayarkan denda untuk suami Mai yang jumlahnya ditentukan oleh aparat gampong. Selain itu warga juga mendenda kedua pelaku untuk meninggalkan gampong setempat,” pungkas Mardan.[csf]

Komentar