Sebatas Identitas Bendera, Lambang GAM Sah

Sebatas Identitas Bendera, Lambang GAM Sah
Sebatas Identitas Bendera, Lambang GAM Sah

Jakarta—Penggunaan bendera Provinsi Aceh memakai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menimbulkan kontroversi, dinilai sah-sah saja, bila sebatas untuk internal daerah itu.

“Ada ruang menunjukkan jati diri mereka. Tapi jangan sampai mereka punya domain sendiri yang menjadi domain pusat,” kata pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Domain pusat itu, menurut dia, antara lain soal pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, dan peradilan. “Selama itu semua terjaga, maka lambang itu hanya internal saja,” ucapnya.

Indria memberi contoh kasus lambang bendera itu. Misalnya saja di Australia, ada bendera bangsa Aborigin. Dan di sana sah saja, selama urusan domain pusat tak diganggu. “Nanti, ada diatur cara pengibarannya, ada ketentuan. Misalnya saja tak boleh sejajar dengan bendera merah putih. Itu yang harus diatur,” terangnya lebih lanjut.

Penggunaan bendera Aceh mirip bendera GAM sudah dilakukan sejak 25 Maret 2013. Pengesahan dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat menandatangi Qanun tersebut pada 25 Maret.[suarakarya]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mochammad Ardian Noervianto Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto (Foto: Liputan6.com)

Apa Kabar LPJ Pergub APBA 2020?

Kepala Sekretariat MPU Aceh
Kepala Sekretariat MPU Aceh, H Murni, saat penutupan sidang paripurna Ulama ke 5 tahun 2021. Sidang tersebut berlangsung di Aula Tgk Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 29 September 2021. (Foto: Ist)

MPU Aceh Rancang Fatwa Pemindahan Kuburan

IMG 20210524 WA0013 660x330 1
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP bersama Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli saat meluncurkan aplikasi Wistle Blowing Sistem (WBS) di Aula Inspektorat Aceh, Banda Aceh, Senin (24/5/2021). [Dok. Ist]

Inspektorat Luncurkan Aplikasi Aduan Dugaan Korupsi ASN