Satu Calon Anggota KIP Pidie Diduga Pengurus Parpol

Satu Calon Anggota KIP Pidie Diduga Pengurus Parpol
Foto: Penggalan Surat Keputusan Partai Demokrat mengenai kepengurusan Fuadil Akbar, salah seorang calon anggota KIP Pidie. (PM/Nurzahri)

PM, Pidie – Salah satu calon anggota komisioner Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Fuadil Akbar yang telah lulus ujian administrasi serta tes tulis, diduga merupakan pengurus partai politik Demokrat di kecamatan Delima, setempat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pikiranmerdeka.co, Fuadil Akbar merupakan Sekretaris partai Demokrat di kecamatan Delima, Pidie sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat. SK itu terkait penetapan Pelaksana Tugas (Plt), ketua, sekretaris dan bendahara Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) bernomor 18/SK/DPD.PD/DPAC/IX/2017.

Pengamat politik hukum dan keamanan Aceh, Aryos Nivada kepada pikiranmerdeka.co, Senin (2/7) mengatakan, dalam proses rekrutmen calon anggota KIP haruslah berpedoman pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Atau juga merujuk Qanun nomor 6 tahun 2016 mengenai Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Aryos menyebutkan, kedua aturan itu menjelaskan tentang syarat-syarat untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan (KPU).

“Pasal 21 ayat (1) huruf I, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” sebutnya berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017.

Sementara dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016 terdapat syarat yang mempertegas tentang calon anggota KIP Aceh/Kabupaten dan Kota. Dalam pasal 9 huruf  j Qanun ini menyatakan, ada syarat yang menyebutkan, calon anggota KIP tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau, paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.

Katanya lagi, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dan Qanun nomor 6 tahun 2016, apabila anggota KPU/KIP tidak lagi memenuhi syarat maka harus diberhentikan.

“Dalam pasal 37 ayat (2) huruf  a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tertulis, anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota, diberhentikam apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU,” kata Aryos.

Ia juga menyampaikan, “dalam pasal 19 ayat 2, huruf  a, anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota, diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KIP Aceh, KIP Kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam pasal 9.”

Pansel KIP Pidie Akan Segera Verifikasi

Sementara itu, ketua panitia seleksi (pansel) calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Umar Mahdi saat dikonfirmasi pikiranmerdeka.co mengatakan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi ihwal salah satu calon anggota KIP Pidie yang telah lulus dua ujian tulis yang diduga pengurus partai politik itu.

“Ada masukan masyarakat dan besok hari terakhir. Kami verifikasi serta kita tanyakan kepada yang bersangkutan, termasuk nomor NIK-nya kita klarifikasi, Insya Allah,” jawabnya melalui pesan singkat.

“Kita harus mengecek secara detail masukan dan tanggapan masyarakat. Kalau terbukti benar pengurus parpol, maka ada konsekuensi terhadap calon yang bersangkutan, sesuai dengan surat pernyataannya,” jelasnya. []

Reporter: Nurzahri

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231208 WA0025
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024. Kemendagri beri waktu hingga 15 Desember 2023, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA.

Kemendagri Perintahkan Pj Gubernur dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024: Beri Waktu 5 Hari

413 Sekolah di Aceh Mulai Belajar Tatap Muka
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rachmat Fitri saat meninjau aktivitas sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru di Banda Aceh, Senin (14/7/2020). (ANTARA/Khalis)

413 Sekolah di Aceh Mulai Belajar Tatap Muka

Kecamatan Trumon Raya Ditetapkan Kawasan Siaga Bencana
BUPATI Aceh Selatan HT Sama Indra SH didampingi pejabat dari Kementerian Sosial, Kadinsos Provinsi Aceh, Kadinsos Aceh Selatan, meninjau posko penanganan bencana lama disela-sela acara simulasi seusai pengukuhan KSB di Lapangan Pardela Desa Ladang Rimba Kecamatan Trumon Tengah, Minggu (8/11) |Pikiran Merdeka/Hendrik Meukek

Kecamatan Trumon Raya Ditetapkan Kawasan Siaga Bencana

IMG 20210319 WA0002 660x330 1
Sekda Aceh, Taqwallah, didampingi Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan, Sekda Kab. Aceh Utara, Murtala, menyerahkan SK kenaikan pangkat dan Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Utara, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (19/3/2021). [Dok. Ist]

441 Pegawai di Lhokseumawe Terima SK Kenaikan Pangkat