PM, Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh melakukan penertiban pedagang kaki lima atas badan jalan, trotoar, drainase dan di Garis Sepadan Bangunan (GSB) di Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (17/02/2021).
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP yang terdiri dari empat regu berjumlah 50 personel membongkar dan mengangkat steling serta tiang kanopi yang melanggar ketentuan di ruas jalan sekitar lokasi tersebut.
Kabid Trantibum Satpol PP/WH, Evendi A Latif mengatakan, sebelumnya petugas dari Satpol PP dan Muspika Kecamatan Kuta Alam telah melakukan langkah persuasif.
“Kita sudah mendatangi dan memberikan surat teguran langsung kepada para PKL, dengan rentan waktu satu minggu untuk memindahkan dan membongkar sendiri lapak dagangannya,” kata Evendi.
Ia menerangkan, berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 soal ketertiban dan ketenteraman umum, yang di dalamnya termaktub tertib PKL serta larangan berjualan bagi PKL di Badan jalan, atas trotoar, atas drainase dan area parkir serta Garis Sepadan Bangunan dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh.
“Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya diimbau untuk tidak melakukan aktifitas untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan di badan jalan, trotoar, drainase dan area parkir,” kata dia merujuk aturan tersebut.
Rencananya, penertiban ini akan dilakukan di semua titik yang tergolong rawan pelanggaran peraturan PKL di Banda Aceh. Namun penertiban ini akan dilakukan secara bertahap.
“Diharapkan masyarakat mendukung dan mengindahkannya,” pungkasnya. (*)
Belum ada komentar