WARGA binaan rumah tahanan Blangkejeren, Gayo Lues, menampilkan tari Saman dan Pogot (budaya Gayo) yang dipersembahkan kepada pejabat Gayo Lues.

PM, BLANGKEJEREN–Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan remisi kepada narapidana (napi) yang ada di rumah tahanan (Rutan) Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Menurut Kepala Rutan Blangkejeren, Idrus, pemberian remisi itu merupakan salah satu cara untuk meringankan hukuman napi yang berkelakuan baik. Hal itu disampaikannya di hadapan Bupati Ibnu Hasim, Wakil Bupati Adam SE, Sekda Thalib S.Sos, Senin (17/08/2015).

“Saat ini, tahanan di Rutan Blangkejeren sekitar 138 orang. Laki-laki 134 orang dan wanita empat orang. Ada tiga jenis remisi yang diberikan kepada narapidana, yaitu remisi khusus, umum, dan jasawarsa,” katanya.

Ia menyampaikan, remisi yang diberikan dalam rangka 17 Agustus hanya kepada 35 orang saja. Untuk napi kasus Narkoba yang sudah menjalani masa tahanan di atas dua tahun, kata Idrus, pihaknya sedang mengajukan langsung kepada pusat untuk disetujui mendapat remisi.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

“Itu pun bagi yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Bupati Ibnu Hasim saat membacakan pidato Kemnkum HAM, mengatakan, hukuman yang diberikan kepada napi merupakan salah satu cara untuk mengubah mental negatif para tahanan agar ke depan bisa lebih baik. “Perlu kami sampaikan kepada warga binaan Rutan Blangkejeren, bahwa remisi tidak untuk semua napi, melainkan hanya bagi napi yang memenuhi persyaratan dan berkelakukan baik selama berada di rumah tahanan,” katanya.

[PM004]

Komentar