PM, Banda Aceh – Seorang pemuda berpakaian serba hitam terekam kamera CCTV sedang mengambil barang milik warga di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Pemuda itu belakangan diketahui bernama Nasrul (27) asal Medan, Sumatera Utara.
Rabu, 13 Oktober 2021. Hari itu, Nasrul terlihat mengambil tas yang berisi barang berharga milik Hibatul Fajar (23) warga Peuniti. Pada hari naas itu, Hibatul Fajar sedang melakukan prosesi hijab kabul di Masjid Raya Baiturrahman. Saat hendak melakukan hijab kabul, korban meletakkan tas di samping tiang dalam masjid.
“Namun, setelah melaksanakan hijab kabul, korban Hibatul Fajar melihat tas miliknya yang berisikan barang berharga telah hilang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” sebut Kapolsek Baiturrahman Iptu Ferianto.
Tak hanya Hibatul Fajar yang bernasib sial hari itu. Warga lainnya, Irfan (21) warga Lhoknga, Aceh Besar, juga kehilangan handphone ketika istirahat, sesaat sebelum melaksanakan salat zuhur. Saat kejadian, Irfan meletakkan handphone miliknya di bawah kepala.
Kedua korban lantas menemui pihak keamanan Masjid Raya Baiturrahman. Mereka pun melihat rekaman CCTV yang ada di masjid tersebut. “Petugas di ruang CCTV memperlihatkan pelaku yang berbaju kaos hitam dan celana jeans warna hitam yang telah mengambil barang berharga milik mereka, dan tidak lama rekaman tersebut pun viral di berbagai media sosial,” tutur Kapolsek lagi.
Rekaman aksi pelaku ini sempat viral di media sosial.
Berbekal rekaman tersebut, Tim Keamanan Masjid Raya bersama personel Polsek Baiturrahman melakukan koordinasi pemantauan terhadap pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya. Alhasil, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di sekitar gedung pentas seni Taman Sari, Banda Aceh pada Rabu malam kejadian.
Pelaku menurut keterangan polisi, sudah sering ke Banda Aceh. Namun ia tidak memiliki perkerjaan dan tempat tinggal yang tetap. Nasrul sehari-hari bertempat tinggal di Gedung Pentas Seni, Taman Sari.
Setelah diamankan di Pos Penjagaan Mesjid raya, pelaku kemudian diboyong ke Polsek Baiturrahman untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima Tahun Penjara, pungkas Kapolsek,” kata Kapolsek.[]
Belum ada komentar