PM, TAPAKTUAN – Elemen sipil dan Mahasiswa meminta kepada Presiden Joko Widodo, bersedia meluangkan waktu khusus untuk melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Sebab dengan telah ditetapkannya Aceh Singkil sebagai salah satu daerah tertinggal dari 122 daerah tertinggal seluruh Indonesia, maka sudah sepantasnya daerah tersebut mendapat perhatian serius dan khusus dari orang nomor satu di negeri ini.
“Kami meminta kepada Presiden Jokowi yang selama ini dikenal gemar blusukan, bersedia turun ke Aceh Singkil, karena masyarakat Aceh secara umum khususnya Aceh Singkil ingin membuktikan langsung benarkah Presiden memiliki kepedulian yang tinggi terhadap nasip daerah terpencil dan tertinggal atau cuma sebatas politik pencitraan saja. Sebab dalam nawacita Jokowi-JK bertekad membangun Indonesia dari pinggiran yakni dari daerah terluar, tertinggal dan terpencil,” kata Koordinator LSM Solidaritas Rakyat untuk Daerah Terpencil (SuRaDT) Delky Novrizal Qutni dan Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (Himapas) Jirin Capah, dalam siaran persnya yang dikirim kepada wartawan, Kamis (10/12/2015).
Delky mengungkapkan, dengan ditetapkannya Aceh Singkil sebagai salah satu Kabupaten tertinggal di Aceh dari 122 Kabupaten tertinggal di seluruh Indonesiamerupakan alasan mendasar Aceh Singkil harus diperhatikan secara khusus oleh Pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif mulai dari Pemkab Aceh Singkil sendiri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah pusat, semuanya harus bersinergi untuk membangun Aceh Singkil hingga terbebas dari ketertinggalan.
Penetapan Aceh Singkil sebagai daerah tertinggal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal periode 2015-2019. Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Berdasarkan pasal 2 ayat 2 dan 3 Perpres Nomor 131 tahun 2015 dijelaskan tentang indicator dan sub indicator suatu daerah dikatakan tertinggal. Adapun criteria daerah tertinggal itu dilihat dari perekonomian daerah, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.
Pihaknya, kata Delky dan Jirin, mendesak Pemerintah Aceh untuk komitmen memberikan perhatian khusus terkait percepatan pembangunan di bumi “SyekhAbdur-rauf As-Singkily” tersebut. Salah satu upaya yang harus dilakukan, ujarnya, dengan mendorong lahirnya pembangunan partisipatif dan terintegrasi di daerah tersebut, apalagi Gubernur pernah mengungkapkan dimedia massa bahwa tahun 2017 tidak ada lagi daerah tertinggal di Provinsi Aceh.
“Salah satu kebijakan yang hendaknya dilakukan untuk mewujudkan pembangunan partisipatif dan terintegrasi tersebut yakni dengan mengakomodir putra terbaik Aceh Singkil di dalam kabinet Pemerintahan Zikir (Zaini Abdullah-Muzakir Manaf). Hal ini penting harus ditindaklanjuti sebab Kepala Dinas sebagai pembantu Gubernur bisa menjadi perpanjangan lidah dan tangan masyarakat Aceh Singkil di Provinsi, agar persoalan-persoalan pembangunan di Aceh Singkil dapat ditindaklanjuti secara tuntas dan serius,” tandas Jirin Capah.
Disisi lain, pihaknya justru merasa kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Sebab Bupati Aceh Singkil justru mengeluarkan statemen dimedia massa bahwa merasa bangga Aceh Singkil ditetapkan sebagai daerah tertinggal, hanya dikarenakan kemungkinan besar akan mendapatkan kucuran anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Ini sangat ironis, semestinya Bupati sadar ketika Aceh Singkil ditetapkan sebagai daerah tertinggal, maka kepemimpinannya selama ini dianggap gagal olehmasyarakat karena belum mampu mewujudkan pembangunan daerah ke arah yang lebih maju dan makmur. Seharusnya Bupati Aceh Singkil memiliki tanggungjawab besar untuk berupaya membebaskan Aceh Singkil dari status tertinggal,” tegas Delky dan Jirin.
Oleh karena itu, pihaknya optimis jika segenap stakeholder siap untuk bersinergi dalam membangun Aceh Singkil yang masih berstatus daerah tertinggal, makadalam sisa waktu kepemimpinan Pemerintahan Gubernur Zaini Abdullah dan Bupati Aceh Singkil yang tinggal satu tahun lagi, akan mampu mengentaskan atau memajukan pembangunan daerah tertinggal khususnya Aceh Singkil.
“Insya Allah, jika semua pihak komitmen, maka 2017 tidak adalagi Kabupaten tertinggal di Provinsi Aceh ini,” pungkasnya. [PM006]
Belum ada komentar