Jakarta – Pemerintah resmi memberikan pengampunan kepada dua tokoh politik yang selama ini menjadi sorotan publik, yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Supratman menjelaskan, Tom Lembong mendapatkan abolisi, sementara Hasto menerima amnesti bersama 1.178 orang lainnya. Menurutnya, pertimbangan utama pemberian pengampunan ini adalah demi rekonsiliasi dan persatuan nasional.
“Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan. Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi membangun Indonesia. ‘Semua anak negeri, ayo kita bersama-sama,’ begitu pesan Presiden,” kata Supratman.
Ia menegaskan, langkah ini murni didasarkan pada hak prerogatif Presiden sesuai konstitusi, bukan bermuatan politis. “Grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden, siapa pun presidennya,” ujarnya.
Tom Lembong dikenal sebagai ekonom dan pejabat publik yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (2015–2016) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) era Presiden Joko Widodo. Ia memiliki reputasi sebagai sosok profesional di bidang ekonomi dan investasi.
Namun, belakangan namanya terseret dalam kasus korupsi impor gula yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini memancing reaksi publik secara luas, terlebih saat proses persidangan itu dinilai telah mengungkap secara jelas tidak adanya niat dari terdakwa Tom memperkaya diri.
Dengan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo, peristiwa pidana yang didakwakan kepada Tom dihapuskan secara hukum. Ia pun bebas dari segala konsekuensi pidana.
Sementara Hasto Kristiyanto, tokoh sentral PDI Perjuangan sebelumya terseret dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Dalam proses hukum, Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, dengan amnesti dari Presiden Prabowo, seluruh sanksi pidana terhadap Hasto dihapus.
Kebijakan Prabowo ini langsung menimbulkan perdebatan publik. Banyak yang mengaitkannya dengan kepentingan politik menjelang konsolidasi nasional. Namun, Menkum menegaskan, pengampunan ini tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Malam setelah konferensi pers, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dinyatakan bebas setelah Keputusan Presiden (Keppres) diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung.
Salah satu tanggapan disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), bersama Transparency International Indonesia dan IM57+ Institute. Menurut mereka pemberian amnesti dan abolisi ini mencederai prinsip checks and balances dan berisiko menyederhanakan hukum menjadi alat politik.
ICW mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat membuka peluang impunitas bagi pelaku korupsi di masa depan serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Seperti ada upaya dari pemerintah untuk meredam dalam tanda kutip kegaduhan ini dengan menjawab bahwa ini bisa selesai di tangan presiden. Kegaduhan dengan dasar asumsi ada politisasi di balik dua kasus yang bersangkutan,” kata Peneliti ICW, Yassar, seperti dikutip dari IDN Times, Jumat lalu.
Sementara itu, ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, turut menilai penggunaan kewenangan itu oleh presiden lebih terlihat sebagai bermuatan politis ketimbang murni pertimbangan hukum.
Kendati di satu sisi menurutnya boleh jadi pengampunan itu menyelesaikan masalah bagi Tom Lembong maupun Hasto, namun ia khawatir hal itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan.
“Bisa memunculkan preseden buruk ke depan buat pemberantasan korupsi, padahal ada cara hukum ‘normal’ lainnya,” ujar Bivitri, dikutip dari Liputan 6. []
Belum ada komentar