Polisi Tetapkan 9 Tersangka Sapi Kurus di Saree

sapi kurus
Dok Polda Aceh

PM, Banda Aceh – Polda Aceh telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar pada tahun 2017. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan 57 orang saksi dan gelar perkara di Mapolda Aceh, pada Senin, 16 Agustus 2021 kemarin.

“Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi di Saree,” sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Winardy, Rabu, 18 Agustus 2021.

Sony menyebutkan, ke sembilan tersangka tersebut adalah ZY (selaku Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK), HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV. MC), dan SY (selaku petugas lapangan CV. MC).

“Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu terbukti melanggar hukum, sehingga ke sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sony.

“Dan menurut hasil audit BPKP, ditemukan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 Miliar,” lanjut Sony.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree.

Pengusutan ini terkait proyek dugaan korupsi pengadaan sapi Saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencapai Rp158 miliar, yang mana pada tanggal 18 Agustus 2021 sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

whatsapp image 2024 05 03 at 16 59 301
Pj Gubernur Bustami mengukuhkan Mellani Subarni sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aceh, di Meuligoe Gubernur, Jumat (3/5/2024). Foto: Humas Aceh.

Mellani Subarni Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Aceh

WhatsApp Image 2024 11 07 at 12.48.39
Bunda PAUD Aceh, Hj. Safriati,S.Si, M.Si mengukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan), di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis 7/11/2024. Mereka yang dikukuhkan adalah Nurmaziah sebagai Bunda PAUD dan Ketua Forikan Aceh Barat, Hj. Ubiet Junita Sari sebagai Bunda PAUD, Fitriani sebagai Bunda PAUD dan Ketua Forikan Aceh Tenggara, dan Hj. Supriyati Jata, Bunda PAUD dan Forikan Kabupaten Gayo Lues Foto: Biro Adpim

Bunda PAUD Aceh Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan, Dorong Pencegahan Stunting Melalui Konsumsi Ikan