PM, Pidie – Satreskrim Polres Pidie telah merampungkan berkas perkara (P21) kasus penyalahgunaan beras bantuan bencana alam yang dilakukan oleh oknum pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka.
Kasus tersebut kini diketahui sudah ke tahap II, yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti kasus penyalahgunaan beras bantuan bencana banjir tersebut dari Satreskrim Polres Pidie ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.
Penggelapan beras bantuan bencana alam tersebut yang dilakukan oleh oknum Kepala Bidang Darurat dan Logistik di BPBD Pidie Jaya, Mansur Ibrahim. Perbuatan itu berhasil digagalkan oleh Kepolisian Polsek Meureudu pada Sabtu, 19 Januari 2018 di Gampong Brandeh Alue, perbatasan antara Kabupaten Pidie Jaya-Bireuen.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi,ST,MM mengatakan, pada Rabu (4/7) sekira pukul 11 pagi, pihaknya telah menyelesaikan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus penyelahgunaan bantuan bencana alam itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.
Katanya, dalam proses penyerahan yang berlangsung di Kejari Pidie Jaya tersebut, Satreskrim menyerahkan tiga tersangka. Masing-masing atas nama Mansur, S.Sos Bin Ibrahim yang bernomor surat pengiriman B/31/VII/RES.1.2/2018/Reskrim. Lalu juga Habban Bin Nurdin bernomor B/32/VII/RES.1.2/2018/Reskrim.
Terakhir, nomor : B/ 40 /VII/RES.1.2/2018/Reskrim, atas nama Fadhlun Bin H.Bukhari, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) setempat.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik di BPBD Pidie Jaya, Mansur Bin Ibrahim menugaskan Habban bin Nurdin, yang merupakan tenaga honorer di instasi tersebut. Tugasnya mencari pembeli dan menampung beras bantuan bencana alam. Sedangkan Fadhlun Bin H. Bukhari merupakan pemilik kilang padi di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen selaku penampung penyalahgunaan beras bantuan tersebut.
“Mansur bin Ibrahim selaku Kabid Darurat dan Logistik BPBD Pidie Jaya, merupakan orang yang bertanggung jawab pengelolaan gudang BPBD, menyuruh Habban untuk mencari pembeli, guna menjual sisa beras bantuan bencana sebanyak 331 Sak. Selanjutnya Habban mencari dan menjual kepada saudara Fadhlun H Bukhari,” ujar Mahliadi.
Mahliadi merincikan, Mansur disangkakan melanggar pasal 78 jo Pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana. Sedangkan Habban Bin Nurdin, disangka melanggar pasal 78 Jo Pasal 65 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencan. Untuk pemilik kilang atas nama Fadhlun Bin H.Bukhari disangka melanggar pasal 78 Jo Pasal 65 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
“Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal pasal 78 Jo Pasal 65 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,” ujar Mahliadi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Polsek Meureudu berhasil mengamankan beras bantuan bencana alam dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya, yang diduga hendak dijual keluar daerah.
Tidak berselang lama setelah dilakukan pengintaian, dari gudang logistik BPBD Pidie Jaya, keluar satu unit mobil truk, sehingga tim membuntuti truk tersebut. Mobil tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan, karena truk semakin melaju hingga ke perbatasan Pidie Jaya dengan Bireuen.
Dari penangkapan itu, sambung dia, polisi berhasil mengamakan 4,5 ton beras bantuan, yang merupakan stok di BPBD Pidie Jaya. “Recananya beras itu hendak dibawa ke Samalanga,” katanya.
Reporter: Nurzahri
Belum ada komentar