PNS Langgar Aturan Pemilukada Akan Ditindak

pns
PNS Langgar Aturan Pemilukada Akan Ditindak
pns
(Ilustrasi, google.com)

Lhokseumawe — Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di linkungan Pemko Lhokseumawe di duga melakukan pelanggaran terhadap PP 53 tentang larangan terlibat langsung mendukung salah satu kandidat walikota.

Pj Walikota Lhokseumawe, Drs Arifin Abdullah mengatakan akan menindak kedua PNS tersebut. “Sampai saat ini kami tenggah mempelajari kasus tersebut dan sangsi yang akan dijatuhkan,” katanya, Senin (26/3)

Kasus ini ditemukan langsung oleh Arifin, diantaranya, dua oknum PNS itu salah satunya guru, dari tangan oknum tersebut Pj Walikota menemukan sms justru menuding. Ariffin Abdullah selaku Pj Walikota terlibat mendukung salah satu calon.

Sedangkan satu kasus lagi melibatkan PNS dilingkungan pemko, oknum tersebut dengan sengaja melibatkan diri mempromosikan salah satu calon, menempelkan salah satu gambar calon walikota.  Bahkan ada juga pegawai honor menempel stiker calon walikota di kendaraan dinas.

Ariffin juga menjelaskan, selama berlangsungnya tahapan pemilukada, pemerintah kota memberikan dukungan anggaran, keamanan, kedamaian dan sikap netralitas. Salah satu dukungan bersikap netral. “Bukan berarti PNS dilarang menghadiri kampanye calon walikota, tidak menggunakan atribut pemerintah,” lanjutnya.

Ketua  Panwaslu Kota Lhokseumawe Muhammad AH menjelaskan, keterlibatan PNS di kancah politik pemilukada jelas bertentangan dengan aturan hukum, misalnya UU no 3 tahun 1999, UU no 32 tahun 2004, PP 53 tahun 2011 dan PP 37 tahun 2004.  Dimana dalam peraturan itu, menyebutkan larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan pegawai negeri sipil.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan Hadi menjelaskan, sikap netral PNS jangan artikan menjadi golput, dan bukan pula untuk membungkam aspirasi dan pilihan para PNS. Namun dengan sikap tersebut, aparatur negara akan memberikan contoh profesional kepada masyarakat, bahwa aparatir negara mampu membedakan antara profesi dengan sikap keberpihakan yang justru merusak tatanan demokrasi.

Dalam masa kampaye saat ini, KIP akan menggelar simulasi pencoblosan, beberapa PNS akan dilibatkan pada simulasi tersebut, begitu juga dengan sosialisasi pencoblosan ke kecamatan-kecamatan.  Khususnya pemilihan Walikota Lhokseumawe, KIP mendata jumlah pemilih sampai dengan saat ini tercatat 126 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut 13 ribu 879 pemilih merupakan pegawai negeri sipil dilingkungan pemko Lhokseumawe.[pm/cfs]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Damai di Istana Beratap Rumbia Nurhayati
Nurhayati menyebut rumahnya di Teumpok Teungoeh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, sebagai istana. Di rumah ini dia menikmati kedamaian Aceh. (VIVAnews/Zulfikar Husein)

Damai di Istana Beratap Rumbia Nurhayati

Bupati Aceh Utara alias cek mad bupati aceh utara
Bupati Aceh Utara alias cek mad bupati aceh utara

Cek Mad Dalam Pusaran Kasus