PM, Banda Aceh – Plt Sekda Aceh Barat, Kurdi mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status honorer non database di ruang rapat gabungan komisi DPRK Aceh Barat, Kamis (15/1/2026).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan dan diikuti oleh sejumlah anggota DPRK, Asisten III, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Keban BKPSDM, Kepala BPKD, Perwakilan RSUD CND dan puluhan pegawai honorer yang tak terdaftar di dalam data base.
Kurdi mengatakan, Pemkab Aceh Barat sudah mengakomodir seluruh regulasi baik dari tingkat pusat maupun kementerian terkait dengan tenaga honorer yang belum terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia meyakinkan, semakin cepat persoalan tenaga honorer diselesaikan, maka semakin mempermudah pemerintah daerah.
“Tetapi di dalam pemerintahan itu ada yang namanya norma, standar, peraturan dan ketentuan. Ini lah yang lagi coba kia terobos, dan di tingkat pusat pun sedang mencari bagaimana format yang terbaik untuk para honorer yang belum terdata di database ini,” kata Kurdi.
Dirinya mengaku telah menerima semua persoalan yang disampaikan oleh para tenaga honorer non database pada RDP dengan DPRK Aceh Barat dan sejumlah kepala dinas terkait dalam kegiatan tersebut.
“Secara teknis dilapangan kita memang sangat membutuhkan tenaga honorer, tetapi secara ketentuan kita masih ada sekat–sekat yang perlu didiskusikan lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan,” katanya.
Soal tenaga honorer yang belum terdata di database tersebut, kata Kurdi, akan menjadi perhatian atau atensi dari pemerintah daerah.
“Kita akan mencari solusi yang terbaik agar nantinya tidak ada yang dirugikan, dan ini terus berproses sampai kita mendapatkan legalitas formal yang baik sehingga kita bisa mengambil kebijakan yang tidak menyalahi ketentuan yang ada,” ujar Kurdi. []
Belum ada komentar