Perusahaan Galian C Rusak Lingkungan

Perusahaan Galian C Rusak Lingkungan
Dum truk pengangkut batu koral melintasi jalan Gampong Blang Teurakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, yang menyebabkan jalan desa itu rusak. (Pikiran Merdeka | Waldi)
Dum truk pengangkut batu koral melintasi jalan Gampong Blang Teurakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, yang menyebabkan jalan desa itu rusak. (Pikiran Merdeka | Waldi)

PM, Sawang–Keberadaan perusahaan galian C ilegal di Blang Tarakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dinilai telah berdampak pada rusaknya lingkungan sekitar.

Hal itu disampaikan Koordinator Aceh Liberation Front (ALF Pase) Isbannur Husen. Katanya, bisnis bahan material yang illegal di Sawang berjalan karena dilindungi oleh pihak muspika yang menerima setoran disetiap minggunya mencapai jutaan rupiah.

“Muspika dan seluruh masyarakat Sawang mengetahui aktivitas galian C illegal tersebut, namun warga tidak bisa berbuat apa-apa, termasuk warga Blang Tarakan dan Gampong Sawang. Warga resah itu akan berdampak terhadap robohnya waduk yang bisa menenggelamkan beberapa gampong di kecamatan tersebut,” jelasnya.

Keuchik Min Kepala Desa Blang Teurakan mengatakan, jalan rusak itu tanggung jawab pemerintah karena setiap damtruk pengangkut material ada setoran ke desa sebesar Rp35.000.

Menyinggung tentang surat izin perusahaan galian C tersebut Keuchik Min mengaku ada suratnya yang dibuat berdasarkan hasil musyawarah perangkat gampong.

Sementara itu Camat sawang Ilyas Sos mengatakan tidak mengetahui persoalan tentang ada atau tidaknya penyetoran dana dari galian C ke Gampong Teurakan tersebut. Ilyas menambahkan apabila Galian C itu dihentikan menurutnya akan menghambat pembangunan di Aceh Utara.[wal]

1 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pegadaian Obati Gratis Masyarakat Bireuen
Warga seputaran Kota Bireuen mengikuti pengobatan gratis yang dilaksanakan PT Pegadaian. [pikiranmerdeka.com |Joniful Bahri]

Pegadaian Obati Gratis Masyarakat Bireuen

Petani Matang Baloy Dibekuk Polisi di Rumahnya
Petugas menunjukan barang bukti 40 paket kecil ganja siap edar yang disita dari tersangka asal Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas. Dalam penangkapan itu, 3 kilogram ganja berhasil diamankan.(Cut Islamanda | Pikiran Merdeka)

Petani Matang Baloy Dibekuk Polisi di Rumahnya