Blangpidie – Peralihan fungsi pendopo Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menjadi Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mulai dipertanyakan.

Adalah RS Dharmansyah SH, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya yang mempertanyakan hal tersebut, Rabu (28/3) dalam rapat paripurna Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2011 Bupati Abdya.

Menurutnya, marwah daerah telah hilang dengan peralihan rumah dinas bupati itu menjadi kantor BKPP. “Bupati kedepan siapaun yang terpilih nantinya mau tinggal di mana bila pendopo sudah jadi kantor badan?” tanyanya.

Hal yang sama juga dipertanyakan Zaman Akli, anggota DPRK Abdya dari Partai Aceh. “Jabatan Akmal Ibrahim sebagai bupati akan berakhir pada 30 Maret (besok-red) dan akan diganti oleh seorang penjabar bupati. Mau ditempatkan dimana penjabat bupati nanti sementara kita tidak lagi memiliki pendopo?” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut Bupati Akmal Ibrahim mengatakan bupati memiliki kewenangan untuk menghapus, menambah dan mengalihkan asset yang dimiliki daerah. “Jadi tidak menyalahi prosedur kalau pendopo bupati dialihfungsikan. Sementara untuk tempat tinggal penjabat bupati baru itu tugas dewan untuk menyediakannya, atau pendopo wakil bupati yang sudah habis masa jabatannya bisa difungsikan menjadi pendopo pejabat bupati,” jawabnya.[pm/cma]

Komentar