PM, Banda Aceh – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas ilegal di perairan Jambo Aye, Aceh Utara, pada Rabu (12/2/2025).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan bahwa informasi awal diperoleh dari Satgas Patroli Laut BC-30001 terkait dugaan penyelundupan bawang merah dari Thailand ke Aceh menggunakan kapal nelayan.
Penangkapan di Perairan Jambo Aye
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendeteksi kapal KM R B (GT 43) yang diawaki enam orang, termasuk nakhoda berinisial MSF. Saat diperiksa, ditemukan 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 45 ton bawang merah
- 28 karung pakaian bekas
- 1 unit kapal KM R B GT 43
- Telepon genggam & telepon satelit
- Bendera Thailand
Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 terkait penyelundupan barang impor ilegal.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti kini dititipkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh, sedangkan kapal diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe. Sementara itu, seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Belum ada komentar