Penyaluran Rumah Bantuan di Aceh Selatan Diduga Tidak Tepat Sasaran

Penyaluran Rumah Bantuan di Aceh Selatan Diduga Tidak Tepat Sasaran
ILUSTRASI

PM, TAPAKTUAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan Pemerintah (Formak), menduga penyaluran rumah bantuan tidak layak huni untuk masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2017 banyak tidak tepat sasaran.

Penerima rumah bantuan disinyalir hanya mereka yang memiliki hubungan kedekatan dengan oknum pejabat tertentu mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

“Ada masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan rumah justru luput dari perhatian Pemkab Aceh Selatan. Sementara ada sebagian masyarakat lagi yang kondisi kehidupannya tergolong mampu justru mendapat bantuan,” kata Ketua LSM Formak, Ali Zamzami kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (6/11) kemarin.

Pihaknya, sambung Ali Zamzami, cukup banyak menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat menyangkut kebijakan Pemkab Aceh Selatan, yang dinilai tidak ada sebuah keadilan dan cenderung diskriminatif tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, sambungnya, dugaan penyimpangan dalam penyaluran rumah bantuan dimaksud sangat kentara dan sudah menjadi perbincangan luas ditengah-tengah masyarakat setempat.

“Coba bayangkan, ada penerima bantuan rumah yang fisiknya masih kuat dan umurnya masih muda atau produktif. Bahkan ada warga yang masih memiliki tempat tinggal yang lumayan bagus tapi justru menerima lagi bantuan rumah dari pemerintah. Sementara disisi lain ada warga yang hidup miskin dan belum memiliki tempat tinggal justru tidak mendapat bantuan,” sesalnya.

Menurutnya persoalan ini terjadi karena proses verifikasi yang dilakukan Pemkab Aceh Selatan, melalui tim yang telah dibentuk tidak memiliki keseriusan serta tidak teliti dan cermat dalam bekerja di lapangan.

Sebab, jika proses verifikasi dilakukan dengan serius dan sesuai aturan yang telah ditetapkan, maka pihaknya yakin tidak ada temuan kasus penerima rumah bantuan yang tidak tepat sasaran seperti dikeluhkan masyarakat selama ini.

“Kami mensinyalir ada dua kemungkinan yang terjadi sehingga timbul persoalan itu. Proses verifikasi diduga memang asal-asalan atau kemungkinan adanya intervensi oknum pejabat tertentu untuk meloloskan penerima bantuan tertentu meskipun tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Jika memang kuota rumah bantuan tidak layak huni tiap tahunnya tidak mencukupi, Ali Zamzami meminta kepada Pemkab Aceh Selatan agar membuat sistem perangkingan serta membuka data masyarakat miskin itu ke publik.

Dengan cara seperti ini, kata dia, maka akan terlihat jelas dasar kebijakan yang diambil Pemkab Aceh Selatan benar-benar mengutamakan atau memprioritaskan masyarakat miskin.

“Bukan seperti yang terjadi selama ini, data masyarakat penerima bantuan justru terkesan seperti ditutup-tutupi, sehingga sangat sulit diakses oleh masyarakat luas. Untuk menghindari timbulnya dugaan penyimpangan, maka ke depannya sistem penyaluran bantuan ini harus lebih transparan,” pintanya.

Verifikasi Sesuai Mekanisme

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Selatan, Fakhruddin menyebutkan, pada tahun anggaran 2017 ini, Pemkab Aceh Selatan telah menyalurkan sebanyak 215 unit rumah bantuan tidak layak huni kepada masyarakat miskin yang tersebar di 18 kecamatan.

Dia menyatakan, pembangunan rumah tidak layak huni tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 80 juta/unit sumber APBK 2017.

“Proses pekerjaannya sekarang ini ada yang telah selesai dan sebagiannya ada yang sedang berlangsung. Dikerjakan langsung oleh kontraktor pemenang tender,” tegasnya.

Menyangkut dugaan penerima rumah bantuan dimaksud ada yang tidak tepat sasaran, Fakhruddin mengaku sejauh ini pihaknya belum mengetahui hal itu. Sebab, kata dia, sebelum rumah bantuan tersebut disalurkan terlebih dulu dilakukan proses verifikasi dan validasi data secara langsung di lapangan.

“Verifikasi itu dilakukan berdasarkan data penerima bantuan, yang diserahkan masing-masing kepala desa melalui camat,” sambungnya.

Pihak-pihak yang terlibat saat berlangsungnya proses verifikasi, menurutnya, terdiri dari perwakilan Dinas Sosial, Dinas Perkim, Bappeda dan Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan.

“Proses verifikasi telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan. Dasar verifikasi yang dilakukan adalah data yang diserahkan pihak kepala desa melalui camat. Bukti verifikasi itu dilakukan secara cermat dan teliti adalah ada sebagian dari nama-nama calon penerima bantuan yang diserahkan kepala desa itu yang dianulir atau tidak diakomodir,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait