Pasca Kasus Pembunuhan Anak, Kominfo Buru Situs Jual Beli Organ Manusia

Kom71
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo RI, Semuel A Pangerapan. [Dok. Humas]

PM, Jakarta – Setelah geger kasus pembunuhan anak bermotif penjualan organ tubuh di Makassar beberapa waktu lalu, kepolisian kian gencar mendalami kemungkinan terkait adanya sindikat penjualan organ tubuh manusia.

Belakangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menemukan sejumlah konten jual beli organ tubuh. Sejak Kamis lalu, pihaknya telah memblokir sedikitnya tujuh situs dan lima grup media sosial.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, di Jakarta, pada Jumat (13/1/2023), melansir Infopublik.id.

Tim AIS (mesin pengais konten negatif) Kemkominfo juga telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun medsos yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” kata Semuel.

Selain menemukan situs, mereka juga menemukan lima grup medsos Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada empat situs,” jelas dia.

Menurut Dirjen Aptika Kominfo, berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni ‘Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar‘.

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” tuturnya.

Pemutusan akses situs dan akun medsos tersebut, lanjut dia, dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

Untuk itu, ia mendorong masyarakat segera melapor ke Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” pungkasnya. [*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1314058 720
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti mencapai 180 kilogram di Polda Aceh, Rabu, 26 Juni 2024. Dok Humas Polda Aceh

Polda Aceh Tangkap Penyelundup 180 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia