PM, Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengintensifkan operasi pemberantasan premanisme sejak awal Mei 2025. Langkah ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.
Operasi yang dikemas dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini menyasar aksi premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Kompol Fadillah Aditya Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap keresahan masyarakat.
“Kami sebagai penegak hukum akan terus menindak tegas para pelaku premanisme di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Fadillah, Jumat (23/5/2025).
Dalam operasi yang digelar hari ini, Tim Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai juru parkir liar di kawasan sekitar Masjid Raya Baiturrahman.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IR alias Robby (39), warga Rokan Hilir, dan RD (58), warga Banda Aceh. IR diketahui mengenakan kaus bertuliskan “juru parkir”, namun setelah diperiksa, diketahui bahwa ia bukan petugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
“IR sudah beroperasi selama empat bulan sebagai juru parkir liar dan menyetorkan hasil parkir setiap hari kepada RD,” jelas Kompol Fadillah. Lokasi parkir yang mereka kelola berada di sisi Masjid Raya Baiturrahman dan tidak memiliki izin dari dinas terkait.
Setelah diamankan, kedua pelaku menjalani proses pembinaan dan mediasi bersama Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Keuchik Gampong Kampung Baru, Marwan Yusuf, untuk pembinaan lebih lanjut.
Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di ibu kota Provinsi Aceh dengan memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan warga.
Belum ada komentar